Pages

Sabtu, 16 April 2011

LAPORAN

Nama : LAILI WAHYUNI
Kelas: 3EA10
NPM : 10208721
Tugas softskill Bahasa Indonesia2
LAPORAN
A.Pengertian Umum
Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan.pada dasarnya,fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor.Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat,didengar,atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor melakukan suatu kegiatan.Kemudian,laporan itu diberitahukan oleh si pelapor.
Dalam pembuatan suatu laporan formal bahasa yang digunakan haruslah bahasa yang baik,jelas dan teratur.
Bahasa yang baik tidak berarti bahwa laporan itu mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan,melainkan dari segi sintaksis bahasanya teratur,jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain dan antara satu kalimat dengan kalimat lain. Penggunaan kata ganti orang pertama dan kedua harus dihindari,kecuali penggunaan kata”kami” bila yang menyampaikan laporan adalah suatu badan atau suatu tugas.
B.Macam-Macam Jenis Laporan
Laporan ada dua macam,yaitu laporan hasil penelitian Ilmiah dan laporan Teknis.
1.Laporan Ilmiah
Laporan Ilmiah adalah laporan yang disusun melalui tahapan berdasarkan teoritertentu dan menggunakan metode ilmiah yang sudah disepakati oleh para ilmuwan (E.Zaenal Arifin,1993). Dan menurut Nafron Hasjim & Amran Tasai (1992) Karangan ilmiah adalah tulisan yang mengandung kebenaran secara obyektif karena didukung oleh data yang benar dan disajikan dengan penalaran serta analisis yang berdasarkan metode ilmiah.
1.1.Masalah yang dibahas dalam tulisan ilmiah dapat berupa:
a. Hasil penelitian
b. Hasil pengamatan
c. Pengalaman nyata
d. Hasil pemikiran
1.2.Jenis Laporan Ilmiah
a.Laporan Lengkap (Monograf).
1)Menjelaskan proses penelitian secara menyeluruh.
2)Teknik penyajian sesuai dengan aturan (kesepakatan) golongan profesi dalam bidang ilmu yang bersangkutan.
3) Menjelaskan hal-hal yang sebenarnya yang terjadi pada setiap tingkat analisis.
4) Menjelaskan (juga) kegagalan yang dialami,di samping keberhasilan yang dicapai.
5) Organisasi laporan harus disusun secara sistamatis (misalnya :judul bab,subbab dan seterusnya,haruslah padat dan jelas).
b.Artikel Ilmiah
1) Artikel ilmiah biasanya merupakan perasan dari laporan lengkap.
2) Isi artikel ilmiah harus difokuskan kepada masalah penelitian tunggal yang obyektif.
3) Artikel ilmiah merupakan pemantapan informasi tentang materi-materi yang terdapat dalam laporan lengkap.
c.Laporan Ringkas
Laporan ringkas adalah penulisan kembali isi laporan atau artikel dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti dengan bahasa yang tidak terlalu teknis (untuk konsumsi masyarakat umum).
1.3.Sistematika Laporan Ilmiah
a.Judul
b.Daftar Isi
c.Prakata
d.Pendahuluan
e.Teks Pokok dalam Tubuh Karangan
f.Pengutipan
g.Referensi
h.Catatan Kaki
i.Tabel,Grafik,Bagan, dan Gambar
j.Bibliografi
k.Lampiran
l.Indeks
2.Laporan Teknis
Laporan tentang hal teknis penyelenggaraan kegiatan suatu badan atau instansi.Laporan teknis mengandung data obyektif tentang sesuatu.data obyektif dalam laporan teknis itu juga mengandung sifat ilmiah,tetapi segi kepraktisannya lebih menonjol.sehingga yang dimaksud dengan laporan teknis adalah suatu pemberitahuan tentang tanggung jawab yang dipercayakan,dari si pelapor (perseorangan,tim,badan,atau instansi) kepada si penerima laporan tentang teknis penyelenggaraan suatu kegiatan (E.Zaenal Arifin,1993). Dan menurut Muljanto Sumardi (1982), dalam laporan teknik manusia menggunakan bahasa tulis untuk mengkomunikasikan gagasan, paham, serta hasil pemikiran dan penelitian.
2.1 Tujuan Laporan Teknis
Budaya lapor melapor merupakan sesuatu yang dianggap penting oleh berbagai kalangan,baik pemerintahan maupun swasta.Tujuannya adalah agar pelaksanaan tugas yang dipercayakan kepada si petugas dapat segera diketuhui oleh pihak yang menugasinya.
2.2 Manfaat Penyusunan Laporan Teknis
a)Memberikan Keterangan Bermaksud memberikan keterangan kepada atasan atau pihak yang harus mengetahui suatu kegiatan.Jenisnya ada dua macam:
1.Jenis pertama laporan memberi katerangan yang menyangkut perkembangan atau kegiatan rutin dari satu waktu ke waktu yang lain,laporan jenis ini sering disebut laporan berkala. Ada laporan berkala harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
2.Jenis Kedua adalah laporan khusus yang bersifat insidental.Laporan khusus dapat berupa penyampaian hasil percobaan,pemeriksaan,atau hal-hal yang berhubungan dengan jalannya suatu kegiatan.
b)Memulai Suatu Kegiatan Dalam laporan jenis ini dicantumkan uraian tetang segala sesuatu yang berkenaan dengan tugas yang akan dilaksanakan.Penyajiannya harus tegas,terarah dan jelas.
c)Mengkoordinasi Suatu Kegiatan Laporan jenis ini berisi masalah pengaturan atau penempatan sesuatu pada tempatnya,susunannya atau keadaannya secara wajar.segala sessuatu yang dikoordinasi dikemukakan secara jelas dan padat.hanya pokok yang berhubungan dengan hal yang dikoordinasilah yang perlu dimasukan dalam laporan.
d)Merekam Pelaksanaan Kegiatan Laporan jenis ini dapat dibedakan atas laporan kemajuan dan laporan akhir.Laporan kemajuan disusun menurut jangka waktu tertentu.ada kalanya laporan kemajuan disusun tidak berdasarkan jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan persentase pencapaian. Laporan akhir merupakan rangkuman keseluruhan pekerjaan hingga selesai.
2.3 Kesempurnaan Laporan Teknis
a.Ringkas
Dalam laporan yang ditulis hanya mengemukakan hal-hal pokok secara ringkas yang berhubungan dengan tugasnya sehingga penerima laporan segera mengetahui permasalahannya.
b.Lengkap
Laporan dapat semakin sempurna jika dilengkapi dengan bibliografi atau sumber kepustakaan.
c.Logis
Laporan dianggap logis jika keterangan yang dikemukakannya dapat ditelusuri alasan-alasannya yang masuk akal.
d.Sistematis
Laporan dianggap sistematik jika keterangan yamg tulisannya disusun dalam satuan-satuan yang berurutan dan saling berhubungan.
e.Lugas
Laporan disebut lugas apabila keterangan yang diuraikannya disajikan dalam bahasa yang langsung menunjukan persoalan.
2.4 Sistematika Laporan Teknis
a.Bagian Awal
1)Kulit luar laporan teknis
2)Halaman judul laporan teknis
3)Kata pengantar/Prakata
4)Daftar isi
5)Daftar tabel
6)Daftar gambar,grafik,diagram(jika ada)
b.Bagian Tubuh
1)Pendahuluan
2)Pembahasan/uraian
3)Simpulan/penutup
c.Bagian Akhir
1)Daftar Pustaka
2)Lampiran
C.Perbedaan Sistematika Laporan
1.Kerangka Laporan Ilmiah
PRAKATA
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR LAMBANG DAN SINGKATAN
SINOPSIS
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Kerangka Teori
1.4 Ruang Lingkup
1.5 Sumber Data
1.6 Metode dan Teknik
BAB II ANALISIS/PEMBAHASAN
2.1 ….
2.2….
2.3 …
2.3.1 ….
2.4 ….
BAB III SIMPULANDANSARAN
Simpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
INDEKS
2.Kerangka Laporan Teknis
PRAKATA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Hasil yang diharapkan
1.4 Pelaksana
1.4 Penahapan dan Jadwal
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 ….
2.2….
2.3 …
2.3.1 ….
2.3.2…..
2.4 …
BAB III URAIAN KEGIATAN
3.1 …
3.2 …
3.3 …
3.3.1 …
3.3.2 …
3.4 …
BAB IV SIMPULAN DAN SARAN
4.1 simpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Laporan
Laporan adalah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seseorang atau kelompok orang setelah menyelesaikan tugas yang diberikan. Laporan berfungsi sebagai :
1.Alat pertanggungjawaban secara tertulis
2.Alat pendokumentasian data
3.Alat studi banding
4.Alat pengambilan keputusan
5.Melatih berpikir sistematis
Laporan dapat dibedakan menjadi laporan formal (ilmiah) dan laporan informal (umum).
1.Laporan Formal
Laporan formal terdiri atas :
a.Bagian Pendahuluan
1)Halaman judul : judul, maksud dan tujuan penulisan identitas penulis, instansi asal, kota penyusun, tahun
2)Halaman pengesahan (jika perlu)
3)Halaman motto/semboyan (jika perlu)
4)Halaman persembahan (jika perlu)
5)Kata pengantar
6)Daftar isi
7)Daftar tabel (jika ada)
8)Daftar grafik (jika ada)
9)Daftar gambar (jika ada)
10)Abstrak : uraian singkat tentang isi laporan
b.Bagian Isi
Uraian singkat tentang bagian ini :
1)Bab I : Pendahuluan
a)Latar belakang
b)Identifikasi masalah
c)Pembatasan masalah
d)Rumusan masalah
e)Tujuan dan manfaat
2)Bab II : Kajian Pustaka
3)Bab III : Metode
4)Bab IV : Pembahasan
5)Bab V : Penutup
c.Bagian Akhir
1)Daftar pustaka
2)Daftar lampiran
3)Indeks : daftar istilah
2.Laporan Informal
a.Laporan kunjungan, berisi :
1)Judul laporan
2)Tujuan
3)Waktu pelaksanaan
4)Hasil yang diperoleh
b.Laporan percobaan, berisi :
1)Judul percobaan
2)Pelaksanaan : waktu dan tempat
3)Urusan kerja
4)Data yang diperoleh
5)Kesimpulan
c.Laporan diskusi, berisi :
1)Topic
2)Moderator
3)Penyaji
4)Jumlah peserta
5)Masalah yang muncul
6)Pemecahan masalah
7)Kesimpulan
D. CONTOH BENTUK LAPORAN
Laporan Penelitian Magang sebagai Jembatan Mobilitas Sosial dari Petani menjadi Perajin
I. Pendahuluan
Perajin sering dipandang memiliki status sosial yang lebih tinggi daripada petani. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa seorang perajin biasanya bekerja di dalam rumah, terlindung dari terik sinar matahari sehingga suasananya tampak nyaman. Sebaliknya, petani harus bekerja di sawah, di bawah sengatan sinar matahari, dan kadang harus bergumul dengan kotoran-kotoran yang berbau tidak sedap. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika sebagian masyarakat pedesaan masih menganggap bahwa pekerjaan perajin lebih berprestise daripada petani meskipun hanya menjadi perajin industri kecil dengan skala usaha yang masih terbatas. Lapangan pekerjaan di sektor industri kecil yang makin terbuka menyebabkan terjadinya mobilitas sosial dari petani menjadi perajin. Meskipun sebenarnya mereka belum memiliki keahlian yang memadai, terlebih lagi tingkat pendidikan mereka sebagian besar (73%) masih berpendidikan SD ke bawah. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa produktivitas kerja dan hasil yang mereka peroleh masih rendah. Berkaitan dengan hal di atas, perlu diadakan penelitian yang saksama mengenai mobilitas sosial dan petani menjadi perajin. Dalam laporan ini, objek penelitiannya adalah masyarakat pedesaan di sekitas Surakarta, Jawa Tengah.
II. Tujuan Penelitian
1. Menelaah penyebab terjadinya mobilitas sosial dari petani menjadi perajin
2. Memberikan penyadaran pada masyarakat dampak industrialisasi
III. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan survei secara kualitatif dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber. Digunakannya metodologi kualitatif agar hasil yang dicapai benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun langkah-langkah kerjanya sebagai berikut.
1. Menentukan objek penelitian
2. Melakukan wawancara dengan narasumber
3. Mengklasifikasi masalah
4. Merumuskan masalah
5. Memberikan solusi/simpulan
IV. Hasil Penelitian
Berdasarkan survei yang telah dilakukan, ada beberapa faktor yang menyebabkan mobilitas sosial dari petani menjadi perajin melalui proses magang sebagai berikut.
1. Pengaruh media masa Media massa baik berupa media elektronik maupun cetak telah membawa pengaruh yang besar terhadap pola pikir masyarakat pedesaan. Selama ini, media massa selalu mengangkat kesuksesankesuksesan seorang perajin. Dengan demikian, lambat laun opini publik tersebut akhirnya mendorong keinginan petani untuk menjadi perajin.
2. Dukungan sosial keluarga dan masyarakat Keluarga, kerabat dekat, dan komunitas yang melatari kehidupan petani sering memberikan saran dan harapan yang besar untuk menjadi perajin. Mereka selalu memandang orangorang yang telah sukses berkat usaha menjadi seorang perajin industri kecil meskipun mereka masih berstatus magang atau buruh kontrak.
3. Sistem perekonomian Indonesia yang lebih mengutamakan sektor industri daripada pertanian Perekonomian negara kita yang terbawa arus globalisasi dan kepentingan neoliberalisme (para pemilik modal) telah mendorong lajunya industrialisasi. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa investasi yang mereka tanamkan lebih mengarah pada sektor industri.
4. Tingkat pendidikan yang rendah Rendahnya tingkat pendidikan mereka dan keahlian yang belum memadai membuat mereka tidak memiliki sistem kontrol diri yang kuat. Konsep diri yang lemah ini menyebabkan mereka mudah terbawa arus zaman.
V. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan para petani melakukan mobilitas sosial menjadi perajin. Jika tidak ada suatu program penyadaran baik dari pemerintah maupun masyarakat setempat, dapat dipastikan hasil produksi pertanian akan makin berkurang sehingga negara pun akan mengimpor beras dari luar negeri. Akhirnya, diharapkan penelitian ini mampu memberikan penyadaran pada masyarakat dan dapat menjadi masukan untuk pihak-pihak yang berwenang memberikan kebajikan. Pihak-pihak tersebut misalnya para dewan legislatif dan eksekutif supaya memberikan arahan dan rencana pembangunan yang lebih berpihak pada sektor pertanian, terutama masyarakat miskin pedesaan.
DAFTAR PUSTAKA
• http://www.crayonpedia.org/mw/Menulis_laporan_sederhana_12.1_Mokhamad_Irman
• http://file.upi.edu/Direktori/C%20 %20FPBS/JUR.%20PEND.%20BHS.%20DAN%20SASTRA%20INDONESIA
• http://atwica.blogspot.com/2010/12/sistematika-laporan-ptk.html

Selasa, 12 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-1 (Kondisi Perekonomian Keuangan)

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721
TUGAS : KOMP.LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

KONDISI PEREKONOMIAN KEUANGAN

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

B. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

C. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.
Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi
bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

D. Motif Masyarakat Memegang Uang

Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai.Menurut Keynes, ada tiga (motif)alas an masyarakat memegang uang yakni :

a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.

b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.

c. Motif Spekulasi (Speculative Motive).
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.

II. PEMBAHASAN

Didalam suatu perekonomian terdiri dari dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau biasa yang disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Peneyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekuranagn dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. Sehingga dana yang disalurkan dapat disebut sebagai motif spekulasi dengan bentuk investasi. Atau dapat digambarkan sebagai berikut : Didalam penyalurannya dari pihak surplus ke deficit dapat melalui lembaga keuangan yaitu bank. Beriku adalah skema apabila pinjaman dapat melalui lembaga keuangan :
Dimana :
I1 < I2 I1 < I3 I2 > I3
Keterangan :
I1 adalah suku bunga yang diberikan perbankan kepada nasabah sebagai imbalan atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak perbankan.
I2 adalah dana yang dikenakan bank kepada pihak minus sebagai imbalan karena, telah meminjamkan uang kepada pihak minus.
I3 adalah dana yang berlaku didalam masyarakat, apabila peminjaman uang terjadi secara langsung. artinya dari pihak surplus A langsung ke pihak minus B, maka suku bunga yang berlaku adalah sebesar 6%.
Pada gambar diatas Bank sebagai lembaga keuangan juga berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung. sehingga bank menarik nasabah dari pihak surplus dengan membrerikan bunga sebesar 6% p.a. dari dana yang telah dipercayakan kepada perbankan. Pihak perbankan tidak memberikan imbalan kepada pihak surplus dari modal perusahaan melainkan dari pihak minus yang membutuhkan dana dimana bunga yang diberikan perbankan kepada pihak minus sebesar 7% p.a. sedangkan dana yang berlaku apabila pihak minus kepada masyarakat (BEI) adalah sebesar 6% p.a. Lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh perbankan, hal ini terjadi karena selisih dari bunga tersebut merupakan salah satu pendapatan perbankan.
Sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.
Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :

a. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
• Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
• Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.
• Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.

b. Obligasi

Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :
• Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
• Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
• Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.
Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank.
Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian. Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security).
Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :

a. Meningkatkan kapasitas akseptasi.

Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.

b. Malakukan penyebaran risiko

Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
c. Meningkatkan stabilitas keuangan
Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.
Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.
Berikut adalah skema pertanggungan dari dana asuransi yang dilakukan oleh perbankan Apabila ada nasabah suatu bank datang meminjam uang dalam rangka ekspansi perusahaan dengan meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000, lalu pihak bank menyetujui peminjaman tersebut dengan syarat bunga yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 7% p.a.. pihak kreditor menyetujui sehingga terjadi kontrak kerja sama kedua belah pihak dalam peminjaman uang tersebut. Pihak bank tidak mau mengambil resiko ketidakpastian yang akan terjadi sehingga, mengalihkannya kepada pihak “Asuransi XYZ” dengan membayar premi setiap bulan kepada perusahaan “Asuransi XYZ”. Tetapi, “Asuransi XYZ” tidak dapat menyanggupi pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000 sehingga dia mengalihkan kepada perusahaan Asuransi yang lain yaitu “Asuransi KLM” gejala ini yang disebut sebagai reasuransi. Tetapi, Perusahaan “Asuransi KLM” tidak dapat menyanggupi pertanggungan yang cukup besar yaitu sebesar RP. 7.500.000 sehingga dia mencari bantuan dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi luar negeri yaitu perusahaan “Asuransi DEF” kejadian ini disebut sebagai retrosesi. Sehingga perusahaan “Asuransi KLM” hanya mampu membiayai sebesar Rp. 3.000.000 dari pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000. lalu, perusahaan “Asuransi DEF” menyetujui untuk mempertanggungkan dana yang dipinjam sebesar Rp. 4.500.000.
Dari mana asal dana “Asuransi DEF?”
Dana Asuransi berasal dari pasar Modal, dimana Asuransi DEF menjual modal kepada masyarakat apabila ada yang harus pertanggungan melalui pendirian PT. ZKY, PT. ZKY merupakan anak dari perusahaan “Asuransi DEF”. Dimana tugas dari perusahaan PT. ZKY adalah membeli dana pada saat dana murah dan menjualnya kembali pada saat dana tersebut naik, informasi mengenai investasi tersebut didapatkan dari pialang “CLBK” yang biasa bermain di Bursa Efek.
Dana Bank yang diperoleh oleh kurang mencukupi untuk membiayai kebuthan modal yang semakin banyak sehingga, Bank mengajak kerja sama TD untuk menarik nasabah melalui inovasi dalam dunia perbankan. Karena TD kurang mutakhir di bidang teknologi akhirnya di mengajak kerja sama INFOP untuk bekerja sama dalam menarik nasabah melalui pembuatan kartu kredit. INFOP ini adalah milik PT. ZKY dimana sebagian saham INFOP telah dibeli oleh PT. ZKY melalui pemebritahuan CLBK di Bursa Efek.

- CONTOH MENGENAI GAMBARAN LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA.

Dari penjelasan singkat diatas, maka di bawah ini akan di lampirkan satu contoh mengenai gambaran lembaga keuangan perbankan di Indonesia :
Kondisi perekonomian keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu pada keadaan surplus dan minus. Misalkan surplus (i1) dan Minus (i2). Yang berfungsi sebagai perantara keuangan atau yang disebut sebagai Financial Intermediary adalah BANK. Latar belakang orang meminjamkan uangnya adalah karena factor :
- Kenal / dapat di percaya
- Tersedia uangnya
Kedua factor diatas sering disebut sebagai “ Double Coincidence. “
• (i2) > (i1) => i2 – i1 = Keuntungan Bank
• i2 – i1 = Keuntungan Bank => disebut sebagai Interest Spread.
Misalkan :

(+) Surplus A



i1 = 5%

BANK

2% i3= 6% / 8% rentenir

i2 = 7%

(-) Minus B





Penjelasan :
surplus A yang meminjamkan uang ke bank memberikan 5 % uangnya untuk di pinjamkan kepada orang yang ingin meminjam ke bank.Sedangkan minus B yang beriniat ingin meminjam uang ke bank, orang tersebut dikenakan utang sebesar 7%.
JAWAB :
• i2 - i1 = keuntungan perusahaan
• 7% - 5% = 2% merupakan keuntunga / laba bank.
• Dan 6% adalah jumlah utang yang diperoleh jika minus B meminjam uang kepada surplus A.
• Sedangkan 8% adalah utang yang di peroleh jika minus B meminjam uang kepada seorang yang bukan merupakan pihak lembaga resmi keuangan yaitu RENTENIR.

• Penyedia lembaga keuangan BEI ALAT

• ALAT yang terdapat dalam BEI adalah terdiri dari dua bagian yaitu :

- SAHAM :
Yang termasuk ke dalam kategori saham adalah :
• Deviden ( Pembagian Laba )
• Capital Gain
- OBLIGASI :
• Surat Hutang ( Diskonto )

Contoh Capital Gain :
- UNL 23/2 10.000/Lot Tetap mendapat Keuntungan atau laba sebesar
24/2 15.000/Lot 5.000/Lot.


E. ALUR BENTUK KERJA SAMA BANK DENGAN BEBERAPA ORGANISASI KEUANGAN
Asuransi
• Bank bergabung dengan
• Tujuan Bank bergabung dengan Asuransi adalah untuk Meminimalisasi kerugian yang ditanggung bank, jika perusahaan B mengalami kerugian.
• Dalam asuransi dikenal istilah Premi, yaitu Uang iuran atau tanda keikutsertaan.
• Asuransi Bergabung/ join dengan “ AS. KLM ” ( Reasuransi ).
• AS. KLM Bergabung/ join dengan “ AS. DEF ” ( Retrocessi ).
• AS. DEF Mendirikan PT. ZKY untuk menambah pemasukan As. DEF
• AS. DEF Merupakan perusahaan yang berasal dari luar negeri.


III. PENUTUP ( KESIMPULAN DAN SARAN )

• KESIMPULAN
Jadi, Bank sangat berperan Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.
• SARAN
- Jadi, hendaknya setiap organisasi yang tergabung dalam lembaga Resmi keuangan dapat menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan baik dan mengutamakan kepentingan bersama.
- Seperti halnya manusia pihak asuransi tidak dapat berdiri sendiri. Dimana, perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi(dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi yang lain) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi yang lain). Hal ini bertujuan untuk menimalkan kerugian, dan menjaga kestabilan perusahaan asuransi. Selain itu, dana yang didapat dari sebuah perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari premi yang dibayarkan setiap bulan, melainkan sumber dana bagi asuransi berasal dari bursa efek dan investasi yaitu dengan pendirian perusahaan komersil. Dimana saham dari perusahaan tersebut akan di lepas di pasar modal untuk mendapatkan dana, dana inilah yang akan dijadkan sebagai uang penggantian.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-2 (Kliring)

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721

TUGAS PERTEMUAN KE- II TENTANG KLIRING

I. DEFINISI KLIRING

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting [1] [2] transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).

II. KLIRING ANTAR BANK

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

III. JENIS- JENIS KLIRING

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Hasil Perhitungan Kliring

- Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)

IV. SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)

4.1. Pendahuluan

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

4.2. Jenis Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda Lakukan

Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

4.3. Batasan Nominal

1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*. * Penjelasan mengenai Sistem BI-RTGS terdapatn pada leaflet terpisah

4.4. Manfaat Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI?

1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

4.5. Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?

4.5.1. Penyelenggara

SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional;
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang
memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

4.5.2. Peserta

Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

4.6. Jadwal Kliring

Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring. Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB. Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masingmasing bank.

4.7. Biaya Kliring

• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

4.8. Audit Terhadap SKN

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara periodik telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan sistem, independent IT auditor tersebut juga telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahanan sistem.

4.9. Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.


4.10. Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring

1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat diterima pada hari yang sama. Apabila perlu, tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda
berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alas an Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali terjadi adalah karena syarat formal tidak dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi. Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”

V. ALUR PROSES KLIRING

Secara umum mekanisme kliring debet adalah sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan kliring debet dimulai, Bank wajib menyediakan prefund.
2. Peserta membuat DKE debet berdasarkan warkat debet yang akan dikliringkan.
3. Mengirimkan DKE debet dan warkat debet ke PKL. Pengiriman DKE debet dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Selanjutnya PKL akan melakukan penggabungan dan perekaman atas DKE debet yang telah lolos validasi. Sementara untuk warkat debet akan dipilah berdasarkan bank tertuju :
a. secara otomasi dengan menggunakan mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan sistem pilah warkat otomasi; atau
b. secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan sistem pilah warkat otomasi.
5. Atas dasar DKE debet yang diterima, PKL akan melakukan perhitungan kliring debet.
6. PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debet lokal ke SSK.
7. Mencetak laporan hasil kliring debet untuk selajutnya didistribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debet.
8. Setelah hasil perhitungan kliring debet lokal dari seluruh penyelenggara kliring di terima oleh SSK, akan dilakukan perhitungkan kliring debet secara nasional.
9. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS.
10. Apabila hasil perhitungan kliring debet nasional,
a. Bank ”menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash prefund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro Bank bersamaan dengan pengkreditan hasil kliring yang bersangkutan.
b. Bank ”kalah kliring (posisi debet)”, sistem secara otomatis akan melakukan penyelesaian atas kewajiban Bank tersebut dengan urutan sebagai berikut :
_ Pertama-tama sistem akan menggunakan cash prefund yang telah disediakan Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund, maka kekurangannya akan dipenuhi dari dana yang tersedia pada rekening giro Bank;
_ Apabila kewajiban Bank masih lebih besar dari cash prefund’ dan saldo pada rekening giro, maka atas kekurangan saldo rekening giro Bank tersebut sistem akan menggunakan Fasilitas Likuiditas Intrahari Kliring (FLI-Kliring) atau Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Kliring (FLIS-Kliring) berdasarkan collateral prefund yang disediakan oleh Bank.
_ Apabila kekurangan saldo rekening giro Bank masih belum dapat ditutup dengan FLI-Kliring/FLIS-Kliring, maka kekurangan tersebut ditutup dengan surat berharga Bank yang ada pada rekening FLI-RTGS/FLIS-RTGS.
_ Pelunasan FLI-Kliring/FLIS-Kliring dan FLI-RTGS/FLIS-RTGS harus dilakukan sebelum tutup Sistem BI-RTGS.
_ Apabila sampai dengan akhir hari FLI-Kliring/FLIS-Kliring belum dapat dilunasi maka akan menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS).
11. Setelah proses kliring debet selesai, peserta dapat memperoleh DKE inward dengan cara men-download dari SSK atau dari KPK melalui media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD).

VI. PERISTIWA KLIRING BANK INDONESIA


AKTIVA PASSIVA
R/K SITI
R/K KARMAN

AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO
SITI KARMAN
AKTIVA PASSIVA
R/K PD BI TABUNGAN
GIRO
DEPOSITO



6.1.1. Debit R/K SITI
6.1.2. Kredit R/K KARMAN

6.2. DEBIT K/R PD BI
6.3. KREDIT TABUNGAN ATUN 10 JUTA

6.4. DEBIT TABUNGAN ATUN
6.5. KREDIT R/K PD BI 15 JUTA

6.6. DEBIT GIRO GINO
6.7. KREDIT R/K PD BI 10 JUTA

6.8. DEBIT R/K PD BI
6.9. KREDIT TABUNGAN GINO 20 JUTA
GINO ATUN CEK 10 JUTA

SURAT SALDO BI
NDK +
NDM -
NKK -
NKM +
TOLAKAN +/-

Agar tidak terjadi intimidasi, maka pihak yang kalah harus mempunyai uang yang lebih pada BANK INDONESIA.

Jadi, Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.
VII. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah sebagai berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.

VIII. BIAYA KLIRING

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1. Kliring Debet

a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

2. Kliring Kredit

Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi. Sumber: Bank Indonesia

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-5

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS: 3EA10
NPM : 10208721
TUGAS PERTEMUAN KE- 5

• ATURAN KE- I

L
_____________X 100 % = 110%
DEP + CAP
100% 10%

KREDIT DIBAGI MENJADI 2 :

- KREDIT KOMERSIAL XXXX
- KUK (MIN 20%) XXXX
_________ +
JUMLAH KREDIT

I% X HB X NOMINAL = XXXX
_______________
360

TL = I2-I1 DARI PENJELASAN AWAL
• ATUN (TAB 10%) HARIAN
- 2/3 SETOR TUNAI 10 JUTA
- 5/3 PINBUK DEBET GIRO JOKO 3 JUTA
- 8/3 PINBUK KREDIT TAB. TONI 5 JUTA
- 11/3 PINBUK KREDIT TAB TUTIK (8 KARMAN) 10 JUTA
- 22/3 PINBUK DEBET DEPOSITO JEKI 5 JUTA

• SITI 1/3 TABUNGAN 25 JUTA
- GIRO 20 JUTA
- DEPOSITO 30 JUTA
- R/K PD BI = 11%
- KAS = 10%
- LDR = 80%
- KUK = 20%

HASIL TRANSAKSI KLIRING SITI DAN KARMAN
• SITI
- CEK TN. A 5 JUTA
- CEK NY. B 3 JUTA
- CEK Nn. C 4 JUTA
- B/G PT.D 10 JUTA
- B/G PT. E 5 JUTA
- NOTA KREDIT 10 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. A
- B/G PT.D

• KARMAN
- CEK TN. X 4 JUTA
- CEK NY. Y 6 JUTA
- CEK NN.Z 10 JUTA
- B/G PT. K 13 JUTA
- NOTA KREDIT 15 JUTA
______________________
TOLAK :
- CEK TN. X
- CEK NN. Z

PORTOFOLIO = ¼
BUNGA TAB (10%)
BUNGA GIRO (8%)
BUNGA DEPOSITO (12%)

31/3 TRANSAKSI
2/3 10 JUTA DB. KAS
5/3 7 JUTA KR. TAB ATUN
8/3 12 JUTA DB. TAB. ATUN
11/3 22 JUTA KR. GIRO JOKO
22/3 17 JUTA DB. TAB TONI
KR. TAB ATUN
Db. r/k PD BI
KR. TAB. ATUN

GIRO JOKO +3
TAB TONI -5
DEPOSITO JEKI +5


• TAB
- 20% X 31 – 1+ 1X20 = XXX +
________________
365
• GIRO
- 8% X 31 -1 +1 X 23 = XXX +
________________
365
• DEPOSITO
- 12% X 31 -1 + 1X 35 = XXX +
________________
365

• 31/3 TRANSAKSI
2/3 = 10 JUTA KAS
TABUNGAN ATUN
5/3 = 7 JUTA TABUNGAN ATUN
GIRO JOKO
8/3 = 12 JUTA TAB. TONI
TAB. ATUN
11/3 = 22 JUTA R/K PD BI
TAB. ATUN
22/3 = 17 JUTA TAB. ATUN
DEPOSITO JEKI

GIRO JOKO + 5 JUTA
TABUNGAN TONI – 5 JUTA
DEPOSITO JEKI + 5 JUTA

• BUNGA
5/3 = 10% X 5 – 2 X 10
_____________________
365

8/3 = 10% X 8 – 5 X 7
___________________
365
11/3 = 10% X 11 – 8 X 12
___________________
365
22/3 = 10% X 22 – 11 X 22 =
______________________
365

31/3 = 10% X 31 -22 +1 X 17 =
_________________________
365

Jadi, Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis system yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia; serta

d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian + 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada di wilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring. Terkait dengan hal tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat mengakomodir transfer kredit antar Bank ke seluruh wilayah Indonesia tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless) serta dalam kaitannya untuk mengurangi risiko Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diterapkan mekanisme Failure to
Settle (FtS). Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 105 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI telah diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-4

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS: 3EA10
NPM : 10208721
TUGAS PERTEMUAN KE- 4

1. SITI JKT

- CEK TN. Z 2 JUTA
- B/6 NY. K 3JUTA
- CEK TN. L 4 JUTA
- CEK NY. G 1 JUTA
- NOTA DEBIT PT X. 10 JUTA
- B/6 PT. Y 15 JUTA
- NOTA KREDIT PT. M 10 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN. Z
- CEK TN. L
- B/6 PT. Y

2. KARMAN JKT

- CEK. TN. A 3 JUTA
- CEK. TN. B 2JUTA
- B/G PT .C 4 JUTA
- B/G PT .D 5 JUTA
- CEK. TN. E 2 JUTA
- NOTA DEBIT PT. F 10JUTA
- NOTA KREDIT PT. G 5 JUTA
- TOLAKAN :
- CEK TN.A
- B/G PT.D
- B/G PT C

SITI JKT KARMAN JKT
-2 +2
-3 +3
-4 +4
-1 +1
-10 +10
-15 +15
+10 -10
______________________________________________
+3 -3
+2 -2
+4 -4
+5 -5
+2 -2
+10 -10
-5 +5
+6 MENANG KLIRING -6 KALAH KLIRING

• SITI DEPOSIT = 100 JUTA (MIN 8%)
- R/K PD BI
- 8 JUTA + 5 JUTA = 13 JUTA
• KARMAN DEPOSIT 100 JUTA ( MIN 8% )
- 10 JUTA – 5 JUTA = 5 JUTA
- 10 JUTA > 8 JUTA (RR)
- 10 JUTA > 2 JUTA (EXCESS RESEVE)

SITI JKT
¼ A L
- KAS - TABUNGAN
- R/K BI - GIRO
- KREDIT - DEPOSIT


• 31/3
- SALDO AKHIR
- BUNGA
RR + ER +/- KLIRING
+ RR = MIN 8%
X LDR = MAX 10 %
X KUK = MIN 20 %
X % KQR DR DEPOSIT
X % ER DR DEPOSIT

BIAYA KLIRING

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1. Kliring Debet

a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

2. Kliring Kredit

Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi. Sumber: Bank Indonesia

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-3

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS: 3EA10
NPM : 10208721
TUGAS PERTEMUAN KE- 3

SALDO HARIAN =10%

2/3 10 JUTA DB. KAS
KR. TABUNGAN TUTIK
5/3 15 JUTA DB. GIRO
KR. TAB TUTIK
8/3 13 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. DEPOSITO K
17/3 10 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. KAS
23/3 18 JUTA DB. R/K Pd BI
KR. TAB TUTIK

SALDO AKHIR 31/3 18 JUTA
BUNGA XXXXXX
_______________________________________________ +
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX

5/3 10% X 5 – 2 X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365

8/3 10% X 8 – 5 X 15JUTA = XXXXXX
_____________________
365

17/3 10% X 17 – 58X 13JUTA = XXXXXX
_____________________

365
23/3 10% X 23 – 17X 10JUTA = XXXXXX
_____________________
365

31/3 10% X 31 –23+1X X 18JUTA = XXXXXX
_____________________ ____________ +
365 TOTAL HARGA\


• SALDO TERENDAH
10% X 31 -2 + 1X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365

• SALDO RATA-RATA
10% X 31 -2 + 1X RATA-RATA SALDO = XXXXXX
_____________________
365

¼ 18 JUTA + XXXXXX

K l i r i n g K r e d i t

1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK


NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS: 3EA10
NPM : 10208721
TUGAS PERTEMUAN KE- 3

SALDO HARIAN =10%

2/3 10 JUTA DB. KAS
KR. TABUNGAN TUTIK
5/3 15 JUTA DB. GIRO
KR. TAB TUTIK
8/3 13 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. DEPOSITO K
17/3 10 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. KAS
23/3 18 JUTA DB. R/K Pd BI
KR. TAB TUTIK

SALDO AKHIR 31/3 18 JUTA
BUNGA XXXXXX
_______________________________________________ +
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX

5/3 10% X 5 – 2 X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365

8/3 10% X 8 – 5 X 15JUTA = XXXXXX
_____________________
365

17/3 10% X 17 – 58X 13JUTA = XXXXXX
_____________________

365
23/3 10% X 23 – 17X 10JUTA = XXXXXX
_____________________
365

31/3 10% X 31 –23+1X X 18JUTA = XXXXXX
_____________________ ____________ +
365 TOTAL HARGA\


• SALDO TERENDAH
10% X 31 -2 + 1X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365

• SALDO RATA-RATA
10% X 31 -2 + 1X RATA-RATA SALDO = XXXXXX
_____________________
365

¼ 18 JUTA + XXXXXX

K l i r i n g K r e d i t

1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-6 (LDR)

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721

MENELAAH LDR ( LOAN TO DEPOSIT RATIO )

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) melemparkan wacana bahwa dalam waktu dekat perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan akan sedikit diubah di mana dalam rumus perhitungan sebelumnya LDR adalah rasio antara jumlah kredit yang disalurkan bank dibagi dengan jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga). Dalam rumus LDR baru, yang termasuk loan bukan hanya kredit yang disalurkan bank, namun termasuk obligasi korporasi yang dipegang bank.

Selain itu BI akan memberikan nilai plus bagi sebuah bank yang berhasil menghimpun DPK yang berjangka waktu panjang. Sesuai data BI per Juni 2007, porsi deposito perbankan masih didominasi jangka waktu satu dan tiga bulan yang mencapai 90%. Sedangkan porsi deposito jangka waktu 12 bulan ke atas hanya sebesar 10% saja. Hal ini tentu kurang mendukung harapan masyarakat luas karena perbankan sebenarnya tidak dapat membiayai proyek jangka panjang karena ada persoalan fundamental pendanaan bank yang berpotensi menimbulkan mismatch.

Kembali kepada persoalan LDR, perlu disampaikan di sini bahwa LDR adalah rasio yang pada awalnya digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank. Dalam arti apabila LDR di atas 110% berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup kredit yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya. Dana dari call money bersifat darurat, sehingga seyogianya bank tidak menggunakan dana semacam itu untuk membiayai kredit. Dana call money adalah untuk membiayai mismatch likuiditas jangka sangat pendek.

Namun demikian, sejak terjadinya krisis perbankan dan dilanjukan dengan proses rekapitalisasi perbankan tahun 1999 di mana kredit perbankan sekitar Rp 300 triliun dialihkan ke BPPN, maka LDR perbankan langsung merosot drastis karena jumlah kredit berkurang sedangkan jumlah DPK tidak berubah. Begitu rendahnya angka LDR paska rekapitalisasi tahun 1999-2000, akhirnya angka LDR berubah fungsi dan lebih sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur kemampuan sebuah bank dalam menyalurkan kredit (fungsi intermediasi).

Penyebab LDR Rendah

Sampai dengan Juni 2007, angka LDR perbankan nasional baru mencapai 63,57%, suatu angka yang masih jauh di bawah angka LDR sebelum krisis yang selalu di atas 100% (lihat Gambar 1).
Tentu menjadi pertanyaan, lalu apa tujuan dan manfaatnya BI mengubah cara perhitungan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit?
Jika ditelaah, penyebab masih rendahnya LDR perbankan nasional ada empat faktor, yaitu pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pebankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Gambar 1. DPK, Kredit, dan DPK Perbankan 1993-2007 Juni105.7472.440.4549.9526.263.5761.5661.6743.5238.2433.01103.98109.24110.84105.32-200,000400,000600,000800,0001,000,0001,200,0001,400,0001,600,00019931994199519961997199819992000200120022003200420052006Jun-07020406080100120DPK Rp miliar (Kiri)KREDIT Rp Miliar (Kiri)LDR % (Kanan)

Kedua, sejak proses rekapitalisasi tahun 1999-2000, perbankan nasional memiliki aktiva berupa obligasi pemerintah (obligasi rekapitalisasi) yang memiliki bobot risiko (ATMR=Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) nol yang akhirnya mampu mengangkat angka CAR perbankan untuk selalu berada di atas 8%. Bagi bank yang saat ini memiliki angka CAR sekitar 12%, pelepasan obligasi rekap dan dana yang dihasilkan digunakan untuk membiayai kredit, perlu pertimbangan ekstra hati-hati agar CAR-nya tidak merosot di bawah 8% sesuai ketentuan BI.

Ketiga, suku bunga SBI (8,25%) yang masih berada di atas suku bunga simpanan perbankan (sekitar 7%) menjadi salah satu exit strategy perbankan untuk menempatkan ekses likuiditasnya dengan aman dan menguntungkan ketika ekspansi kredit belum dapat dilakukan.

Keempat, pertumbuhan DPK secara absolut sejak 2005 kembali melampaui pertumbuhan kredit (lihat tabel 1), sehingga hal ini akan semakin memperlambat pencapaian LDR.
Tabel 1. Pertumbuhan Kredit Vs. Pertumbuhan DPK (Rp Miliar)
2001
2002
2003
2004
2005
2006
Jun-07
Loan Growth
32,962
54,999
69,447
118,965
136,179
96,648
146,378
DPK Growth
97,503
38,416
52,789
74,539
164,831
159,165
186,933
Sehubungan dengan sulitnya perbankan mengangkat angka LDR mendekati 100%, maka pada tahun 2003 sempat muncul usulan agar cara perhitungan LDR tidak lagi didasarka pada rasio posisi, namun berdasarkan deltanya. Dengan menggunakan delta Kredit dibagi dengan delta DPK, maka pada tahun 2004-2004 diperoleh LDR delta di atas 100%. Namun demikian, di tahun 2005 ketika pertumbuhan kredit mulai melambat kembali akibat pukulan telak kenaikan BBM pada awal September 2005 yang berakibat kemerosotan daya beli masyarakat, maka LDR delta-pun ikut terjun bebas ke angka di bawah 100% (lihat Gambar 2). Rumus ini tampaknya mulai ditinggalkan karena ternyata tidak valid dan sangat rentan terhadap situasi eksternal.

Gambar 2. Delta DPK, Delta Kredit, dan LDR Delta Perbankan 2000-2007 Juni164.2481.587.0533.81143.16131.5661.3579.53-20,00040,00060,00080,000100,000120,000140,000160,000180,000200,0002000200120022003200420052006Jun-07-20406080100120140160180Delta DPK Rp miliar (Kiri)Delta KREDIT Rp Miliar (Kiri)LDR Delta (%) (Kanan)

Seluruh variable penyebab rendahnya LDR tersebut sampai saat ini masih berjalan, sehingga tanpa adanya suatu reformulasi perhitungan LDR, angka LDR perbankan dipastikan akan tetap rendah

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain 1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank. 2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%), 3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

LDR Versi Baru
Tidak seperti LDR versi lama yang perhitungannya seragam dan diberlakukan untuk seluruh bank. Dalam LDR versi baru, dari info yang mengemuka di media massa, BI akan menerapkan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit hanya untuk bank tertentu (tidak untuk seluruh bank). Menurut BI, tidak semua bank telah memiliki manajemen risiko memadai untuk bermain obligasi korporasi.
Jika kebijakan ini yang ditempuh tentu ada aspek positif dan negatifnya. Aspek positifnya, pertama, bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks, yaitu adanya risiko default (credit risk) dan risiko pasar (fluktuasi harga obligasi akibat volatilitas suku bunga pasar). Kedua, karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi daripada suku bunga SBI, diharapkan ke depan,
perbankan akan menggeser penempatan pada SBI menjadi obligasi korporasi. Hal ini akan menggairahkan pasar obligasi korporasi yang selama ini belum menjadi investasi utama perbankan.

Apabila SBI perbankan per Juni 2007 sebesar Rp 202 triliun diasumsikan seluruhnya dipindahkan ke obligasi korporasi yang akan meningkatkan angka “Loan”, maka LDR perbankan per Juni 2007 yang semula sebesar 63,57% akan meningkat sebesar 14,91% atau menjadi 78,48%. Angka LDR tersebut akan lebih besar lagi jika obligasi korporasi yang saat ini telah dipegang perbankan juga dimasukkan sebagai komponen “Loan”.
Aspek negatif dimasukkannya obligasi korporasi dalam perhitungan LDR, pertama, nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit. Dengan LDR yang tinggi maka bank tertentu akan dapat menjadi Bank Jangkar, Bank Sehat, dapat memperoleh insentif pajak ketika melakukan merger, dan yang akan secara langsung dinikmati adalah berkurangnya GWM terkait dengan perbaikan LDR. Kedua, apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.

Beberapa Catatan
Jika dilihat dari cara perhitungan LDR versi baru, maka sebenarnya tidak ada nilai tambah yang disumbangkan oleh perbankan kepada perekonomian nasional pada saat pemberlakuan LDR versi baru. Hal ini karena, pertama, pembelian obligasi korporasi di pasar sekunder oleh perbankan sebenarnya tidak secara langsung meningkatkan aktivitas sektor riil karena penerbit obligasi telah memperoleh kucuran dana pada saat penerbian obligasi di pasar perdana. Pembelian obligasi korporasi oleh bank di pasar sekunder hanya akan merupakan refinancing bagi pemegang obligasi sehingga efek terhadap sektor riil masih akan ditentukan oleh bagaimana si penjual obligasi tersebut menggunakan uang hasil penjualan obligasinya. Jika uang tersebut ternyata hanya disimpan di bank, maka aktivitas sektor riil tidak tersentuh.
Hal ini akan berbeda apabila bank membeli obligasi korporasi di pasar perdana yang akan memberikan manfaat langsung kepada penerbit.
Kedua, penerapan LDR versi baru seyogianya tidak menimbulkan diskriminasi di antara perbankan. Penulis berpendapat LDR versi baru hanya relevan untuk diterapkan dalam menentukan Bank Jangkar. Hal ini dapat dipahami karena ke depan, hanya bank besar saja yang layak menjadi bank jangkar sehingga LDR versi baru akan memberikan insentif bagi bank besar untuk terus memperbaiki kinerjanya agar dapat menjadi bank jangkar.

Sedangkan angka LDR versi baru tidak seyogianya diberlakukan untuk menetapkan kriteria tingkat kesehatan bank, pemberian insentif pajak bagi bank yang akan merger, dan mengaitkan LDR versi baru dengan pemenuhan rasio GWM. Tiga kriteria terakhir ini akan menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan, khususnya bagi bank kecil yang tidak dapat berperan untuk membeli obligasi korporasi.
Akhirnya, adanya harapan peningkatan LDR versi baru hanya akan terjadi apabila terhadap obligasi korporasi tidak seluruhnya dikenakan ATMR 100%. Bagi obligasi dengan peringkat AAA (the highest investment grade), ATMR-nya harus diturunkan mendekati nol. Jika tidak demikian,maka perbankan tidak akan memindahkan penempaan SBI ke obligasi korporasi karena akan mengancam CAR mereka, padahal angka CAR merupakan indikator yang jauh lebih penting daripada agka LDR versi apapun.


DAFTAR PUSTAKA
Sumber: www.bi.go.id,

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-7(Kredit Usaha Kecil)

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721
MATERI TUGAS KE- 7

Kredit Usaha Kecil (KUK)

Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%

Minggu, 10 April 2011

Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-9 (Dana Pihak Ketiga)

NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721

MATERI TUGAS KE- 9

DANA PIHAK KETIGA

Peran Dana Pihak Ketiga

Peran dana pihak ketiga dalam perbangkan maupun mikro finance sangat diutuhkan dalam mencari sumber kredit bagi Rumah Tangga Miskin dan UMKM, karena ternyata bukti bahwa NPL mereka cukup rendah. Kemauan pihak Unit Pengelola Kegiatan dan tim Pengelola Kegiatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan jumlah nasabah mengikat disamping membentu rakyat miskin, mengembangkan industry mikro, dan merupakan sumber keuntungan yang cukup lumayan. Mengingat bantuan PNPM MD menghadapi beberapa fase yaitu :

1. Fase kelahiran dan kanak-kanak sehingga harus mendapat cekokan dan suntikan dana yang cukup besar yaitu 25% dari 2 Milyar di tahu pertama dan kedua.

2. Fase Remaja, dimana mulai ditinggalkan Induk semang dengan dana etimulan yang lebih kecil, bahkan hanya 500 jita rupiah per kecamatan.

3. Fase Dewas yaitu fase mandiri yaitu mencari sumber pembiayaan sendiri dan mendorong nasabah yang akan meminjam dengan koridor PNPM yaitu system tanggung renteng yang konsisten.

4. Fase pengembangan dengan omset yang efektif tenaga professional perbankan, akurat, efisien, marketable dan sehat serta likuid dengan analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, earning dan Liabilitas ) yang cukup baik. Bahwa suatu tantangan modern dan masyarakat dimana bahwa kinerja sangat dibutuhkan lebih-lebih bergerak dalam bidang mikro finance, selama ini perhitungan provitabilitasnya adala K(1+0,18)t dimana K adalah kredit yang digulirkan per tahun , dan t adalah tahun, harus berubah menjadi provitabilitasnya dan omset harus berdasarkan perhitungan (1/12K+0,015) b dimana menunjukan bahaw proses perguliran harus berubah menjadi bulanan bukan tiap tahun dengan mengendapkan dananya di Bank umum bukan digulirkan ke masyarakat.

Oleh karena itu profesionalitas para ahli manajemen perbankan dan akutansi perbangkan sangat dibutuhkan karena harus melihat kinerja secara tajam dengan melihat Loan Deposit ratio (LDR), NPM (Non Performance loan), NIM (net interest margin), NII ( net interest of Investement) , ROA (return on asset), ROI (return on Investment), CAR (Capital Adeguate ratio), Benefit Cost Ratio (B/C ratio) dan manajemen baik manajemen keuangan, marketing dan kepatuhan.

Mengingat bahwa dana yang digulirkan ke masyarakat adalah dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat harus dikawal, dijaga dan diawasi semua pihak, mengingat bahwa beban hutang luar negeri cukup besar, juga hutang dlam negeri. Sedangkan target akhir dari kebijakan PNPM adalah :

1. Stabilitas Harga.
2. Pertumbuhan kredit
3. Rendahnya tingkat pengangguran dengan kesempatan kerja penuh.

Sasaran antara yang diperoleh dalah :

1. Tingkat suku bunga rendah dan stabil.
2. SBI yang rendah dan stabil.
3. Pertumbuhan kredit

Tantangan berat bagi pelaku PNPM seluruhnya baik tingkat nasional sampai desa bahwa peneglolaan dana PNPM sebagai pengendali moneter dan alat mekanisme transmisi Moneter dengan 3 sasaran akhir tersebut akan merupakan pengendli terakhir atapu sekoci terkhir apabila terjadi krisis moneter tahap dua.
Lembaga lain yang dapat diberdayakan oleh system kerdit tanggung rentenga adalah dengan meningkatkan pemberdayaan Bank Muammalah dan Koperasi. Kenapa koperasi karena koperasi adalah pilar ekonomi Negara sebagai :


1. Alat pengendali distribusi.

2. Peningkatan kesejahteraan anggotanya.

3. Soko guru perekonomian.


Namun catatan buruk perkoperasian Indonesia perlu keseriusan untuk mengembalikan fungsi kopreasi sebagai alat pemerataan ekonomi rakyat, baik KUD, KOPMA, KOSPIN dan lain-lain. Tanggung renteng ini juga memiliki kelemahan apabila tidak mendorong indudtri kecil justru akan menjadikan back was effect yang pada akhirnya juga menyebabkan liquidity trap, namun keijakan moneter sebagai alat kebijakan ekonomi politik saat ini dianggap efektif.

Profesionalisme anggota UPK, FK dan FT terutama untuk FK Keuangan, disamping FK teknik, FK Pemberdayaan, karena FK pemberdayan memiliki kemampuan manajemen perbankan yang rendah cukup memprihatinkan, dan perekrutan tenaga perbankan cukup dibutuhkan baik lulusan ataupun orang yang pernah berkecimpung dalam bidang perbankan. Alangkah jelas bahwa minimum modal BMT adalah 400 juta dan BKK atau BPR adalah 2 Milyar, menjadikan catatan bahwa pemberian modal awal UPK adalah layak untuk berkembang dan dapat menghidupi pelaku PNPM dan perjalanan pemberdayaan masyarakat asalkan paar pengurus professional dan memilik keahlian dalam bidang :

1. Manajemen dan Akuntansi Keuangan

2. Kemampuan Perbankan.

3. Kemampuan Marketing dan promosi

4. Kemampuan bidang personalia.



Sehingga pemikiran bahwa semua akan berjalan, dan tiapa tahun kenaikan pendapatan akan diperoleh, karena tantangan jaman kepegawaian tidaklah begitu, jadi perilaku priyayi UPK harus berubah menjadi perilaku professional, dari menguasai menjadi melayani karena organisasi professional adalah mengedepankan masyarakat sebagai pelanggan atau konsumen yang mampu memupuk keuntungan dan mampu menggerakan roda perekonomian dengan simbioses mutualisme. Sehingga konsep sinterklas para pelaku PNPM adalah sudah harus dihilangkan dan semboyan Kami ada karena kami bekerja, bukan kami mendapatkan kesempatan, kami adalah orang yang mencairkan dana, ini harus dirubah karena dana itu dari rakyat untuk rakyat, bukan modal mereka, banyak pemilik BPR bangkit untuk memperoleh modal dengan luar basa perjuangannya.
Sedangkan dana PNPM adalah dana bergulir dari rakyat hasil pajak dan merupaka transfer of payment dari pemerintah untuk rakyat. Penerapan Marketing Mix Penerapan Marketing mix dalam pengelolaan dana bergulir cukup lah penting yaitu : produksi, promosi, distribusi yang profesional, harga (bunga).

Dalam hal ini sosialisasi sebagai bentuk promosi didukug dengan alat-alat promosi seperti poster, baliho, dan spanduk. Produksi dimana ada berbagai macam produk berupa pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan dibutuhkan dalam meningkatkan tingkat kredit, Insentif tepat waktu, bonus bagi yang memiliki pembayaran yang baik. Distribusi maksudnya dapat merambah baik infomasi kepada seluruh masyarakat. Tingkat bunga yang manarik , mampu dijangkau dan pelayanan yang sigap dan cepat. Demikian pula penggalian dana pihak ketiga juga harus professional. Dimana tingkat bunga menarik dan likuiditas cukup terjaga sehigga pihak penabung percaya dan yakin untuk menyimpan uangnya. Mau tidak mau paradigm untuk melayani masyarakat bukan menjadikan penguasa jabatan bagi masayarakat harus sedikit dilakukan karena persaingan usaha cukup besar, perilaku feudal sudah tidak sesuai lagi. Karena tanggung renteng adalah model yang akan diikuti oleh lembaga keuangan lain yang lebih professional dan berorientasi target.

Manajeman BY Obiect. PNPM harus memaliki target baik keluar maupun ke dalam baik target produktifitas pelaku PNPM, target sosialisasi, target likuiditas, dan target keuntungan, karena keuntungan adalah untuk eksejahteraan rakyat miskin. Target harus diberikan ke dalam dan keluar dengan prinsip-prinsip manajemen perbankan, pemberdayaan dan target kebijakan pemerintah. Target Kebijakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan kesempatan kerja yang terukur degan indikatot ekonomi, manajemen dan target likuiditas perbankan.

TUGAS KOMP. LEMBAGA KEU. PERBANKAN. PERTEMUAN KE-10 (SYARIAH)

Nama : Laili Wahyuni
Kelas : 3EA10
NPM : 10208721
MATERI TUGAS KE -10

Pebankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.
Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.
Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.
Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka di Indonesia dikenal dua sistem perbankan (dual system banking) yaitu sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Sistem operasional Bank Syariah adalah berbeda dengan bank umum lainnya (konvensional). Bank Konvensional lebih kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka / kemitraan), sehingga ada prinsip bagi bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan (social) bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim (bentuk pembiayaan) “qordlul hasan” yaitu pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.

Khusus dibidang perbankan, setelah lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang secara tegas mengakui sistem perbankan syariah disamping perbankan konvensional, maka keberadaan Bank Muamalat Indonesia dan bank Umum Syariah lainnya serta lembaga keuangan syari’ah pada umumnya semakin kokoh dan kuat karena terdapat pijakan hukum yang pasti. Adanya landasan hukum yang pasti tersebut maka sampai tahun 2004 telah lahir 3 Bank Umum Syariah, 11 Unit Usaha Syariah (windows) dari Bank Konvensional, 88 Bank Perkreditan Syariah dengan jaringan 102 Kantor Pusat dan 137 Kantor Cabang dan ratusan kantor cabang pembantu, disamping itu lahir pula ribuan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) di seluruh pelosok wilayah Republik Indonesia.



Adapun yang menjadi tujuan didirikan perbankan syariah adalah :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara antara si pemilik modal dan pengelola modal;
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwira usaha;
4. Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari/menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya.
6. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga umat Islam dapat mengembangkan ekonominya secara Islami;

Selanjutnya karakteristik/ciri khas yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional antara lain:
1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
2. Bentuk prosentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir ;
3. Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian.
4. Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komudite sehingga dalam traksaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan / kredit barang bukan kredit uang.
5. Dalam bank syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari aspek syai’ahnya.