NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721
MATERI TUGAS KE- 7
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%
Selasa, 12 April 2011
Minggu, 10 April 2011
Tugas Komp.Lembaga Keu. Perbankan Pertemuan Ke-9 (Dana Pihak Ketiga)
NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721
MATERI TUGAS KE- 9
DANA PIHAK KETIGA
Peran Dana Pihak Ketiga
Peran dana pihak ketiga dalam perbangkan maupun mikro finance sangat diutuhkan dalam mencari sumber kredit bagi Rumah Tangga Miskin dan UMKM, karena ternyata bukti bahwa NPL mereka cukup rendah. Kemauan pihak Unit Pengelola Kegiatan dan tim Pengelola Kegiatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan jumlah nasabah mengikat disamping membentu rakyat miskin, mengembangkan industry mikro, dan merupakan sumber keuntungan yang cukup lumayan. Mengingat bantuan PNPM MD menghadapi beberapa fase yaitu :
1. Fase kelahiran dan kanak-kanak sehingga harus mendapat cekokan dan suntikan dana yang cukup besar yaitu 25% dari 2 Milyar di tahu pertama dan kedua.
2. Fase Remaja, dimana mulai ditinggalkan Induk semang dengan dana etimulan yang lebih kecil, bahkan hanya 500 jita rupiah per kecamatan.
3. Fase Dewas yaitu fase mandiri yaitu mencari sumber pembiayaan sendiri dan mendorong nasabah yang akan meminjam dengan koridor PNPM yaitu system tanggung renteng yang konsisten.
4. Fase pengembangan dengan omset yang efektif tenaga professional perbankan, akurat, efisien, marketable dan sehat serta likuid dengan analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, earning dan Liabilitas ) yang cukup baik. Bahwa suatu tantangan modern dan masyarakat dimana bahwa kinerja sangat dibutuhkan lebih-lebih bergerak dalam bidang mikro finance, selama ini perhitungan provitabilitasnya adala K(1+0,18)t dimana K adalah kredit yang digulirkan per tahun , dan t adalah tahun, harus berubah menjadi provitabilitasnya dan omset harus berdasarkan perhitungan (1/12K+0,015) b dimana menunjukan bahaw proses perguliran harus berubah menjadi bulanan bukan tiap tahun dengan mengendapkan dananya di Bank umum bukan digulirkan ke masyarakat.
Oleh karena itu profesionalitas para ahli manajemen perbankan dan akutansi perbangkan sangat dibutuhkan karena harus melihat kinerja secara tajam dengan melihat Loan Deposit ratio (LDR), NPM (Non Performance loan), NIM (net interest margin), NII ( net interest of Investement) , ROA (return on asset), ROI (return on Investment), CAR (Capital Adeguate ratio), Benefit Cost Ratio (B/C ratio) dan manajemen baik manajemen keuangan, marketing dan kepatuhan.
Mengingat bahwa dana yang digulirkan ke masyarakat adalah dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat harus dikawal, dijaga dan diawasi semua pihak, mengingat bahwa beban hutang luar negeri cukup besar, juga hutang dlam negeri. Sedangkan target akhir dari kebijakan PNPM adalah :
1. Stabilitas Harga.
2. Pertumbuhan kredit
3. Rendahnya tingkat pengangguran dengan kesempatan kerja penuh.
Sasaran antara yang diperoleh dalah :
1. Tingkat suku bunga rendah dan stabil.
2. SBI yang rendah dan stabil.
3. Pertumbuhan kredit
Tantangan berat bagi pelaku PNPM seluruhnya baik tingkat nasional sampai desa bahwa peneglolaan dana PNPM sebagai pengendali moneter dan alat mekanisme transmisi Moneter dengan 3 sasaran akhir tersebut akan merupakan pengendli terakhir atapu sekoci terkhir apabila terjadi krisis moneter tahap dua.
Lembaga lain yang dapat diberdayakan oleh system kerdit tanggung rentenga adalah dengan meningkatkan pemberdayaan Bank Muammalah dan Koperasi. Kenapa koperasi karena koperasi adalah pilar ekonomi Negara sebagai :
1. Alat pengendali distribusi.
2. Peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Soko guru perekonomian.
Namun catatan buruk perkoperasian Indonesia perlu keseriusan untuk mengembalikan fungsi kopreasi sebagai alat pemerataan ekonomi rakyat, baik KUD, KOPMA, KOSPIN dan lain-lain. Tanggung renteng ini juga memiliki kelemahan apabila tidak mendorong indudtri kecil justru akan menjadikan back was effect yang pada akhirnya juga menyebabkan liquidity trap, namun keijakan moneter sebagai alat kebijakan ekonomi politik saat ini dianggap efektif.
Profesionalisme anggota UPK, FK dan FT terutama untuk FK Keuangan, disamping FK teknik, FK Pemberdayaan, karena FK pemberdayan memiliki kemampuan manajemen perbankan yang rendah cukup memprihatinkan, dan perekrutan tenaga perbankan cukup dibutuhkan baik lulusan ataupun orang yang pernah berkecimpung dalam bidang perbankan. Alangkah jelas bahwa minimum modal BMT adalah 400 juta dan BKK atau BPR adalah 2 Milyar, menjadikan catatan bahwa pemberian modal awal UPK adalah layak untuk berkembang dan dapat menghidupi pelaku PNPM dan perjalanan pemberdayaan masyarakat asalkan paar pengurus professional dan memilik keahlian dalam bidang :
1. Manajemen dan Akuntansi Keuangan
2. Kemampuan Perbankan.
3. Kemampuan Marketing dan promosi
4. Kemampuan bidang personalia.
Sehingga pemikiran bahwa semua akan berjalan, dan tiapa tahun kenaikan pendapatan akan diperoleh, karena tantangan jaman kepegawaian tidaklah begitu, jadi perilaku priyayi UPK harus berubah menjadi perilaku professional, dari menguasai menjadi melayani karena organisasi professional adalah mengedepankan masyarakat sebagai pelanggan atau konsumen yang mampu memupuk keuntungan dan mampu menggerakan roda perekonomian dengan simbioses mutualisme. Sehingga konsep sinterklas para pelaku PNPM adalah sudah harus dihilangkan dan semboyan Kami ada karena kami bekerja, bukan kami mendapatkan kesempatan, kami adalah orang yang mencairkan dana, ini harus dirubah karena dana itu dari rakyat untuk rakyat, bukan modal mereka, banyak pemilik BPR bangkit untuk memperoleh modal dengan luar basa perjuangannya.
Sedangkan dana PNPM adalah dana bergulir dari rakyat hasil pajak dan merupaka transfer of payment dari pemerintah untuk rakyat. Penerapan Marketing Mix Penerapan Marketing mix dalam pengelolaan dana bergulir cukup lah penting yaitu : produksi, promosi, distribusi yang profesional, harga (bunga).
Dalam hal ini sosialisasi sebagai bentuk promosi didukug dengan alat-alat promosi seperti poster, baliho, dan spanduk. Produksi dimana ada berbagai macam produk berupa pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan dibutuhkan dalam meningkatkan tingkat kredit, Insentif tepat waktu, bonus bagi yang memiliki pembayaran yang baik. Distribusi maksudnya dapat merambah baik infomasi kepada seluruh masyarakat. Tingkat bunga yang manarik , mampu dijangkau dan pelayanan yang sigap dan cepat. Demikian pula penggalian dana pihak ketiga juga harus professional. Dimana tingkat bunga menarik dan likuiditas cukup terjaga sehigga pihak penabung percaya dan yakin untuk menyimpan uangnya. Mau tidak mau paradigm untuk melayani masyarakat bukan menjadikan penguasa jabatan bagi masayarakat harus sedikit dilakukan karena persaingan usaha cukup besar, perilaku feudal sudah tidak sesuai lagi. Karena tanggung renteng adalah model yang akan diikuti oleh lembaga keuangan lain yang lebih professional dan berorientasi target.
Manajeman BY Obiect. PNPM harus memaliki target baik keluar maupun ke dalam baik target produktifitas pelaku PNPM, target sosialisasi, target likuiditas, dan target keuntungan, karena keuntungan adalah untuk eksejahteraan rakyat miskin. Target harus diberikan ke dalam dan keluar dengan prinsip-prinsip manajemen perbankan, pemberdayaan dan target kebijakan pemerintah. Target Kebijakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan kesempatan kerja yang terukur degan indikatot ekonomi, manajemen dan target likuiditas perbankan.
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721
MATERI TUGAS KE- 9
DANA PIHAK KETIGA
Peran Dana Pihak Ketiga
Peran dana pihak ketiga dalam perbangkan maupun mikro finance sangat diutuhkan dalam mencari sumber kredit bagi Rumah Tangga Miskin dan UMKM, karena ternyata bukti bahwa NPL mereka cukup rendah. Kemauan pihak Unit Pengelola Kegiatan dan tim Pengelola Kegiatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan jumlah nasabah mengikat disamping membentu rakyat miskin, mengembangkan industry mikro, dan merupakan sumber keuntungan yang cukup lumayan. Mengingat bantuan PNPM MD menghadapi beberapa fase yaitu :
1. Fase kelahiran dan kanak-kanak sehingga harus mendapat cekokan dan suntikan dana yang cukup besar yaitu 25% dari 2 Milyar di tahu pertama dan kedua.
2. Fase Remaja, dimana mulai ditinggalkan Induk semang dengan dana etimulan yang lebih kecil, bahkan hanya 500 jita rupiah per kecamatan.
3. Fase Dewas yaitu fase mandiri yaitu mencari sumber pembiayaan sendiri dan mendorong nasabah yang akan meminjam dengan koridor PNPM yaitu system tanggung renteng yang konsisten.
4. Fase pengembangan dengan omset yang efektif tenaga professional perbankan, akurat, efisien, marketable dan sehat serta likuid dengan analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, earning dan Liabilitas ) yang cukup baik. Bahwa suatu tantangan modern dan masyarakat dimana bahwa kinerja sangat dibutuhkan lebih-lebih bergerak dalam bidang mikro finance, selama ini perhitungan provitabilitasnya adala K(1+0,18)t dimana K adalah kredit yang digulirkan per tahun , dan t adalah tahun, harus berubah menjadi provitabilitasnya dan omset harus berdasarkan perhitungan (1/12K+0,015) b dimana menunjukan bahaw proses perguliran harus berubah menjadi bulanan bukan tiap tahun dengan mengendapkan dananya di Bank umum bukan digulirkan ke masyarakat.
Oleh karena itu profesionalitas para ahli manajemen perbankan dan akutansi perbangkan sangat dibutuhkan karena harus melihat kinerja secara tajam dengan melihat Loan Deposit ratio (LDR), NPM (Non Performance loan), NIM (net interest margin), NII ( net interest of Investement) , ROA (return on asset), ROI (return on Investment), CAR (Capital Adeguate ratio), Benefit Cost Ratio (B/C ratio) dan manajemen baik manajemen keuangan, marketing dan kepatuhan.
Mengingat bahwa dana yang digulirkan ke masyarakat adalah dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat harus dikawal, dijaga dan diawasi semua pihak, mengingat bahwa beban hutang luar negeri cukup besar, juga hutang dlam negeri. Sedangkan target akhir dari kebijakan PNPM adalah :
1. Stabilitas Harga.
2. Pertumbuhan kredit
3. Rendahnya tingkat pengangguran dengan kesempatan kerja penuh.
Sasaran antara yang diperoleh dalah :
1. Tingkat suku bunga rendah dan stabil.
2. SBI yang rendah dan stabil.
3. Pertumbuhan kredit
Tantangan berat bagi pelaku PNPM seluruhnya baik tingkat nasional sampai desa bahwa peneglolaan dana PNPM sebagai pengendali moneter dan alat mekanisme transmisi Moneter dengan 3 sasaran akhir tersebut akan merupakan pengendli terakhir atapu sekoci terkhir apabila terjadi krisis moneter tahap dua.
Lembaga lain yang dapat diberdayakan oleh system kerdit tanggung rentenga adalah dengan meningkatkan pemberdayaan Bank Muammalah dan Koperasi. Kenapa koperasi karena koperasi adalah pilar ekonomi Negara sebagai :
1. Alat pengendali distribusi.
2. Peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Soko guru perekonomian.
Namun catatan buruk perkoperasian Indonesia perlu keseriusan untuk mengembalikan fungsi kopreasi sebagai alat pemerataan ekonomi rakyat, baik KUD, KOPMA, KOSPIN dan lain-lain. Tanggung renteng ini juga memiliki kelemahan apabila tidak mendorong indudtri kecil justru akan menjadikan back was effect yang pada akhirnya juga menyebabkan liquidity trap, namun keijakan moneter sebagai alat kebijakan ekonomi politik saat ini dianggap efektif.
Profesionalisme anggota UPK, FK dan FT terutama untuk FK Keuangan, disamping FK teknik, FK Pemberdayaan, karena FK pemberdayan memiliki kemampuan manajemen perbankan yang rendah cukup memprihatinkan, dan perekrutan tenaga perbankan cukup dibutuhkan baik lulusan ataupun orang yang pernah berkecimpung dalam bidang perbankan. Alangkah jelas bahwa minimum modal BMT adalah 400 juta dan BKK atau BPR adalah 2 Milyar, menjadikan catatan bahwa pemberian modal awal UPK adalah layak untuk berkembang dan dapat menghidupi pelaku PNPM dan perjalanan pemberdayaan masyarakat asalkan paar pengurus professional dan memilik keahlian dalam bidang :
1. Manajemen dan Akuntansi Keuangan
2. Kemampuan Perbankan.
3. Kemampuan Marketing dan promosi
4. Kemampuan bidang personalia.
Sehingga pemikiran bahwa semua akan berjalan, dan tiapa tahun kenaikan pendapatan akan diperoleh, karena tantangan jaman kepegawaian tidaklah begitu, jadi perilaku priyayi UPK harus berubah menjadi perilaku professional, dari menguasai menjadi melayani karena organisasi professional adalah mengedepankan masyarakat sebagai pelanggan atau konsumen yang mampu memupuk keuntungan dan mampu menggerakan roda perekonomian dengan simbioses mutualisme. Sehingga konsep sinterklas para pelaku PNPM adalah sudah harus dihilangkan dan semboyan Kami ada karena kami bekerja, bukan kami mendapatkan kesempatan, kami adalah orang yang mencairkan dana, ini harus dirubah karena dana itu dari rakyat untuk rakyat, bukan modal mereka, banyak pemilik BPR bangkit untuk memperoleh modal dengan luar basa perjuangannya.
Sedangkan dana PNPM adalah dana bergulir dari rakyat hasil pajak dan merupaka transfer of payment dari pemerintah untuk rakyat. Penerapan Marketing Mix Penerapan Marketing mix dalam pengelolaan dana bergulir cukup lah penting yaitu : produksi, promosi, distribusi yang profesional, harga (bunga).
Dalam hal ini sosialisasi sebagai bentuk promosi didukug dengan alat-alat promosi seperti poster, baliho, dan spanduk. Produksi dimana ada berbagai macam produk berupa pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan dibutuhkan dalam meningkatkan tingkat kredit, Insentif tepat waktu, bonus bagi yang memiliki pembayaran yang baik. Distribusi maksudnya dapat merambah baik infomasi kepada seluruh masyarakat. Tingkat bunga yang manarik , mampu dijangkau dan pelayanan yang sigap dan cepat. Demikian pula penggalian dana pihak ketiga juga harus professional. Dimana tingkat bunga menarik dan likuiditas cukup terjaga sehigga pihak penabung percaya dan yakin untuk menyimpan uangnya. Mau tidak mau paradigm untuk melayani masyarakat bukan menjadikan penguasa jabatan bagi masayarakat harus sedikit dilakukan karena persaingan usaha cukup besar, perilaku feudal sudah tidak sesuai lagi. Karena tanggung renteng adalah model yang akan diikuti oleh lembaga keuangan lain yang lebih professional dan berorientasi target.
Manajeman BY Obiect. PNPM harus memaliki target baik keluar maupun ke dalam baik target produktifitas pelaku PNPM, target sosialisasi, target likuiditas, dan target keuntungan, karena keuntungan adalah untuk eksejahteraan rakyat miskin. Target harus diberikan ke dalam dan keluar dengan prinsip-prinsip manajemen perbankan, pemberdayaan dan target kebijakan pemerintah. Target Kebijakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan kesempatan kerja yang terukur degan indikatot ekonomi, manajemen dan target likuiditas perbankan.
TUGAS KOMP. LEMBAGA KEU. PERBANKAN. PERTEMUAN KE-10 (SYARIAH)
Nama : Laili Wahyuni
Kelas : 3EA10
NPM : 10208721
MATERI TUGAS KE -10
Pebankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.
Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.
Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.
Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka di Indonesia dikenal dua sistem perbankan (dual system banking) yaitu sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Sistem operasional Bank Syariah adalah berbeda dengan bank umum lainnya (konvensional). Bank Konvensional lebih kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka / kemitraan), sehingga ada prinsip bagi bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan (social) bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim (bentuk pembiayaan) “qordlul hasan” yaitu pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.
Khusus dibidang perbankan, setelah lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang secara tegas mengakui sistem perbankan syariah disamping perbankan konvensional, maka keberadaan Bank Muamalat Indonesia dan bank Umum Syariah lainnya serta lembaga keuangan syari’ah pada umumnya semakin kokoh dan kuat karena terdapat pijakan hukum yang pasti. Adanya landasan hukum yang pasti tersebut maka sampai tahun 2004 telah lahir 3 Bank Umum Syariah, 11 Unit Usaha Syariah (windows) dari Bank Konvensional, 88 Bank Perkreditan Syariah dengan jaringan 102 Kantor Pusat dan 137 Kantor Cabang dan ratusan kantor cabang pembantu, disamping itu lahir pula ribuan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) di seluruh pelosok wilayah Republik Indonesia.
Adapun yang menjadi tujuan didirikan perbankan syariah adalah :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara antara si pemilik modal dan pengelola modal;
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwira usaha;
4. Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari/menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya.
6. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga umat Islam dapat mengembangkan ekonominya secara Islami;
Selanjutnya karakteristik/ciri khas yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional antara lain:
1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
2. Bentuk prosentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir ;
3. Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian.
4. Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komudite sehingga dalam traksaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan / kredit barang bukan kredit uang.
5. Dalam bank syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari aspek syai’ahnya.
Kelas : 3EA10
NPM : 10208721
MATERI TUGAS KE -10
Pebankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.
Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.
Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.
Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka di Indonesia dikenal dua sistem perbankan (dual system banking) yaitu sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Sistem operasional Bank Syariah adalah berbeda dengan bank umum lainnya (konvensional). Bank Konvensional lebih kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka / kemitraan), sehingga ada prinsip bagi bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan (social) bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim (bentuk pembiayaan) “qordlul hasan” yaitu pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.
Khusus dibidang perbankan, setelah lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang secara tegas mengakui sistem perbankan syariah disamping perbankan konvensional, maka keberadaan Bank Muamalat Indonesia dan bank Umum Syariah lainnya serta lembaga keuangan syari’ah pada umumnya semakin kokoh dan kuat karena terdapat pijakan hukum yang pasti. Adanya landasan hukum yang pasti tersebut maka sampai tahun 2004 telah lahir 3 Bank Umum Syariah, 11 Unit Usaha Syariah (windows) dari Bank Konvensional, 88 Bank Perkreditan Syariah dengan jaringan 102 Kantor Pusat dan 137 Kantor Cabang dan ratusan kantor cabang pembantu, disamping itu lahir pula ribuan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) di seluruh pelosok wilayah Republik Indonesia.
Adapun yang menjadi tujuan didirikan perbankan syariah adalah :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara antara si pemilik modal dan pengelola modal;
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwira usaha;
4. Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari/menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya.
6. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga umat Islam dapat mengembangkan ekonominya secara Islami;
Selanjutnya karakteristik/ciri khas yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional antara lain:
1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
2. Bentuk prosentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir ;
3. Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian.
4. Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komudite sehingga dalam traksaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan / kredit barang bukan kredit uang.
5. Dalam bank syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari aspek syai’ahnya.
Rabu, 06 April 2011
Tugas komputerisasi keuangan perbankan
Tugas komputerisasi keuangan perbankan
Nama : Laili Wahyuni
Nmp : 10208721
Kelas : 3EA10
Soal :
Atun (Tab,10%,Harian)
4/3 Setor Tunai Rp. 10.000.000
8/3 Pinbuk Debet Rp. 5.000.000
18/3 Pinbuk Kredit Deposito Totok Rp. 4.000.000
25/3 Pinbuk Kredit Tabungan Joko Rp. 8.000.000
29/3 Pinbuk Debet Giro Tutik Rp. 2.000.000
30/3 PinbukKedit Cek Ani (B. Karman) Rp. 5.000.000
30/3
Siti Karman
Cek Tn A 3.000.000
Cek Tn B 4.000.000
B/G PT C 6.000.000
B/G PT D 5.000.000
Nota Kredit 10.000.000 Cek Ani 5.000.000
Cek Joko 6.000.000
Cek Toni 8.000.000
B/G PT X 12.000.000
B/G PT Y 10.000.000
Tolak
Cek Tn B
B/G PT D
Cek Joko
B/G PT Y
Siti 1/3
Asset Labilitas
Kas 50.000.000
R/K pd BI 70.000.000
Loan 400.000.000
Securitas 30.000.000
Other Asset 50.000.000 Tabungan 150.000.000
Giro 120.000.000
Deposito 230.000.000
Securitas 50.000.000
Capital 100.000.000
Total 650.000.000 Total 650.000.000
-) Tabungan (10%) Deposito (12%) Giro (8%)
-) Kas 10% Loan 18% Flat
RR 8% ER 4% KUK 10% Flat
Loan 100%
KUK 20%
Kasus :
1. Portopolio Siti¼
2. Biaya Deposit? Bunga Kredit?
3. Profit?
4. Hasil Kliring?
JAWAB :
31/3 Transksi Atun/Rekab Tabungan Atun
4/3 Debet Kas 10.000.000
Kredit tabungan Atun 10.000.000
8/3 Debet tabungan atun 5.000.000
Kredit giro 5.000.000
18/3 Debet deposito Totok 9.000.000
Kredit tabungan atun 9.000.000
25/3 Debet tabungan Joko 17.000.000
Kredit tabungan atun 17.000.000
29/3 Debet tabungan Atun 15.000.000
Kredit giro Tutik 15.000.000
30/3 Debet R/K pada BI 20.000.000
Kredit tabungan Atun 20.000.000
Giro Tutik + 2.000.000
Tabungan Joko - 8.000.000
Deposito Totok - 4.000.000
Bunga :
8/3 10% x 8-4 x 10.000.000 = 10.958,904
365
18/3 10% x 18-8 x 5.000.000 = 13.698,63
365
25/3 10% x 25-18 x 9.000.000 = 17.260,273
365
29/3 10% x 29-25 x 17.000.000 = 18,630,136
365
30/3 10% x 30-29 x 15.000.000 = 4.109,58
365
31/3 10% x 31-30+1 x 20.000.000 = 10.958,904 (+)
365
Total = 75.616,42
Saldo 31/3 = 20.000.000 (+)
Saldo Atun = 20.075.616,42
Tabungan tanggal ¼
10% x 31-1+1 x 142.000.000 = 21.281.643,81 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
365
Giro
8% x 31-1+1 x 122.000.000 = 20.904.547,92 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
365
Deposito
10% x 31-1+1 x 226.000.000 = 22.378.958,88 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
365
Total = 64.565.150,61
Kliring :
Cek Tn A -3.000.000
Cek Tn B -4.000.000
B/G PT C -6.000.000
B/G PT D -5.000.000
Nota Kredit +10.000.000
Cek Ani +5.000.000
Cek Joko +6.000.000
Cek Toni +8.000.000
B/G PT X +12.000.000
B/G PT Y -10.000.000
total +26.000.000
Siti ¼
Asset Liabilias
Kas 59.822.575
R/K 5.600.000
Loan kas 57.600.000
KUK 14.400.000
Securitas 26.000.000
Other set 50.000.000
total 213.442.575
Tabungan 163.281.644
Giro 186.563.158
Deposito 248.378.959
598.225.753
Securities
Capital 100.000.000
total 698.225.753
Nama : Laili Wahyuni
Nmp : 10208721
Kelas : 3EA10
Soal :
Atun (Tab,10%,Harian)
4/3 Setor Tunai Rp. 10.000.000
8/3 Pinbuk Debet Rp. 5.000.000
18/3 Pinbuk Kredit Deposito Totok Rp. 4.000.000
25/3 Pinbuk Kredit Tabungan Joko Rp. 8.000.000
29/3 Pinbuk Debet Giro Tutik Rp. 2.000.000
30/3 PinbukKedit Cek Ani (B. Karman) Rp. 5.000.000
30/3
Siti Karman
Cek Tn A 3.000.000
Cek Tn B 4.000.000
B/G PT C 6.000.000
B/G PT D 5.000.000
Nota Kredit 10.000.000 Cek Ani 5.000.000
Cek Joko 6.000.000
Cek Toni 8.000.000
B/G PT X 12.000.000
B/G PT Y 10.000.000
Tolak
Cek Tn B
B/G PT D
Cek Joko
B/G PT Y
Siti 1/3
Asset Labilitas
Kas 50.000.000
R/K pd BI 70.000.000
Loan 400.000.000
Securitas 30.000.000
Other Asset 50.000.000 Tabungan 150.000.000
Giro 120.000.000
Deposito 230.000.000
Securitas 50.000.000
Capital 100.000.000
Total 650.000.000 Total 650.000.000
-) Tabungan (10%) Deposito (12%) Giro (8%)
-) Kas 10% Loan 18% Flat
RR 8% ER 4% KUK 10% Flat
Loan 100%
KUK 20%
Kasus :
1. Portopolio Siti¼
2. Biaya Deposit? Bunga Kredit?
3. Profit?
4. Hasil Kliring?
JAWAB :
31/3 Transksi Atun/Rekab Tabungan Atun
4/3 Debet Kas 10.000.000
Kredit tabungan Atun 10.000.000
8/3 Debet tabungan atun 5.000.000
Kredit giro 5.000.000
18/3 Debet deposito Totok 9.000.000
Kredit tabungan atun 9.000.000
25/3 Debet tabungan Joko 17.000.000
Kredit tabungan atun 17.000.000
29/3 Debet tabungan Atun 15.000.000
Kredit giro Tutik 15.000.000
30/3 Debet R/K pada BI 20.000.000
Kredit tabungan Atun 20.000.000
Giro Tutik + 2.000.000
Tabungan Joko - 8.000.000
Deposito Totok - 4.000.000
Bunga :
8/3 10% x 8-4 x 10.000.000 = 10.958,904
365
18/3 10% x 18-8 x 5.000.000 = 13.698,63
365
25/3 10% x 25-18 x 9.000.000 = 17.260,273
365
29/3 10% x 29-25 x 17.000.000 = 18,630,136
365
30/3 10% x 30-29 x 15.000.000 = 4.109,58
365
31/3 10% x 31-30+1 x 20.000.000 = 10.958,904 (+)
365
Total = 75.616,42
Saldo 31/3 = 20.000.000 (+)
Saldo Atun = 20.075.616,42
Tabungan tanggal ¼
10% x 31-1+1 x 142.000.000 = 21.281.643,81 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
365
Giro
8% x 31-1+1 x 122.000.000 = 20.904.547,92 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
365
Deposito
10% x 31-1+1 x 226.000.000 = 22.378.958,88 (Hasil sudah ditambah Saldo Atun)
365
Total = 64.565.150,61
Kliring :
Cek Tn A -3.000.000
Cek Tn B -4.000.000
B/G PT C -6.000.000
B/G PT D -5.000.000
Nota Kredit +10.000.000
Cek Ani +5.000.000
Cek Joko +6.000.000
Cek Toni +8.000.000
B/G PT X +12.000.000
B/G PT Y -10.000.000
total +26.000.000
Siti ¼
Asset Liabilias
Kas 59.822.575
R/K 5.600.000
Loan kas 57.600.000
KUK 14.400.000
Securitas 26.000.000
Other set 50.000.000
total 213.442.575
Tabungan 163.281.644
Giro 186.563.158
Deposito 248.378.959
598.225.753
Securities
Capital 100.000.000
total 698.225.753
Senin, 04 April 2011
TUGAS KOMP. LEMBAGA KEU. PERBANKAN PER-8 (JASA JASA PERBANKAN)
NAMA : LAILI WAHYUNI
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721
JASA JASA PERBANKAN
MATERI TUGAS KE- 8
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebuthanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapatdilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanattelah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1. Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based
income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumenmerupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang
diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2.Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo. Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya. Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut
kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
KELAS : 3EA10
NPM : 10208721
JASA JASA PERBANKAN
MATERI TUGAS KE- 8
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebuthanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapatdilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanattelah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1. Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based
income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumenmerupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang
diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2.Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo. Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya. Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut
kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
Jumat, 01 April 2011
PENGARUH PENGGUNAAN BAHASA GAUL TERHADAP PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI IDENDITAS BANGSA
Nama : Laili Wahyuni
Kelas : 3EA10
NPM : 10208721
Tulisan Softskill Bahasa Indonesia2
Seiring dengan perkembangan zaman ke zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh yang diberikan oleh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya. Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa pada saat sekarang dan masa yang akan dating. Dewasa ini, masyarakat sudah banyak yang memakai bahasa gaul dan parahnya lagi generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul ini. Bahkan generasi muda inilah yang banyak memakai bahasa gaul daripada pemakaian bahasa Indonesia. Untuk menghindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas di masyrakat, seharusnya kita menanamkan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam pergaulan internasional, bahasa Indonesia mewujudkan identitas bangsa Indonesia. Seiring dengan munculnya bahasa gaul dalam masyarakat, banyak sekali dampak atau pengaruh yang ditimbulkan oleh bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa diantaranya sebagai berikut:
1. Eksistensi Bahasa Indonesia Terancam Terpinggirkan Oleh Bahasa Gaul
Berbahasa sangat erat kaitannya dengan budaya sebuah generasi. Kalau generasi negeri ini kian tenggelam dalam pembususkan bahasa Indonesia yang lebih dalam, mungkin bahasa Indonesia akan semakin sempoyongan dalam memanggul bebannya sebagai bahasa nasional dan identitas bangsa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembinaan dan pemupukan sejak dini kepada generasi muda agar mereka tidak mengikuti pembusukan itu. Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa tercermin pada perilaku masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa Indonesia dan terbiasa menggunakan bahasa gaul. Saat ini jelas di masyarakat sudah banyak adanya penggunaan bahasa gaul dan hal ini diperparah lagi dengan generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul. Bahkan, generasi muda inilah yang paling banyak menggunakan dan menciptakan bahasa gaul di masyarakat.
2. Menurunnya Derajat Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia masih sangat muda usianya dibandingkan dengan bahasa lainya, tidak mengherankan apabila dalam sejarah pertumbuhannya, perkembangan bahasa asing yang lebih maju. Seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini dikuasai oleh bangsa-bangsa barat. Merupakan hal yang wajar apabila bahasa mereka pula yang menyertai penyebaran ilmu pengetahuan tersebut ke seluruh dunia. Indonesia sebagai Negara yang baru berkembang tidak mustahil menerima pengaruh dari Negara asing. Kemudian masuklah ke dalam bahasa Indonesia istilah-istilah kata asing karena memang makna yang dimaksud oleh kata-kata asing tersebut belum ada dalam bahasa Indonesia. Sesuai sifatnya sebagai bahasa represif, sangat membuka kesempatan untuk itu. Melihat kondisi seperti ini, timbullah beberapa anggapan yang tidak baik. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang miskin, tidak mampu mendukung ilmu pengetahuan yang modern. Pada pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya. Dengan demikian timbul anggapan mampu berbahasa inggris atau bahasa asing merupakan ukuran derajat seseorang. Akhirnya motivasi untuk belajar menguasai bahasa asing lebih tinggi daripada belajar dan menguasai bahasa sendiri. Kenyataan adanya efek social yang lebih baik bagi orang yang mampu berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia, hal ini lebih menururnkan lagi derajat bahasa Indonesia di mata orang awam.
Daftar Pustaka
http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/02/pengruh-penggunaan-bahasa-gaul-terhadap-perkembangan-bahasa-indonesia/
arif
ariftrisubekti.wordpress.com dan www.undip.ac.id
Kelas : 3EA10
NPM : 10208721
Tulisan Softskill Bahasa Indonesia2
Seiring dengan perkembangan zaman ke zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh yang diberikan oleh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya. Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa pada saat sekarang dan masa yang akan dating. Dewasa ini, masyarakat sudah banyak yang memakai bahasa gaul dan parahnya lagi generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul ini. Bahkan generasi muda inilah yang banyak memakai bahasa gaul daripada pemakaian bahasa Indonesia. Untuk menghindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas di masyrakat, seharusnya kita menanamkan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam pergaulan internasional, bahasa Indonesia mewujudkan identitas bangsa Indonesia. Seiring dengan munculnya bahasa gaul dalam masyarakat, banyak sekali dampak atau pengaruh yang ditimbulkan oleh bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa diantaranya sebagai berikut:
1. Eksistensi Bahasa Indonesia Terancam Terpinggirkan Oleh Bahasa Gaul
Berbahasa sangat erat kaitannya dengan budaya sebuah generasi. Kalau generasi negeri ini kian tenggelam dalam pembususkan bahasa Indonesia yang lebih dalam, mungkin bahasa Indonesia akan semakin sempoyongan dalam memanggul bebannya sebagai bahasa nasional dan identitas bangsa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembinaan dan pemupukan sejak dini kepada generasi muda agar mereka tidak mengikuti pembusukan itu. Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa tercermin pada perilaku masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa Indonesia dan terbiasa menggunakan bahasa gaul. Saat ini jelas di masyarakat sudah banyak adanya penggunaan bahasa gaul dan hal ini diperparah lagi dengan generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul. Bahkan, generasi muda inilah yang paling banyak menggunakan dan menciptakan bahasa gaul di masyarakat.
2. Menurunnya Derajat Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia masih sangat muda usianya dibandingkan dengan bahasa lainya, tidak mengherankan apabila dalam sejarah pertumbuhannya, perkembangan bahasa asing yang lebih maju. Seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini dikuasai oleh bangsa-bangsa barat. Merupakan hal yang wajar apabila bahasa mereka pula yang menyertai penyebaran ilmu pengetahuan tersebut ke seluruh dunia. Indonesia sebagai Negara yang baru berkembang tidak mustahil menerima pengaruh dari Negara asing. Kemudian masuklah ke dalam bahasa Indonesia istilah-istilah kata asing karena memang makna yang dimaksud oleh kata-kata asing tersebut belum ada dalam bahasa Indonesia. Sesuai sifatnya sebagai bahasa represif, sangat membuka kesempatan untuk itu. Melihat kondisi seperti ini, timbullah beberapa anggapan yang tidak baik. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang miskin, tidak mampu mendukung ilmu pengetahuan yang modern. Pada pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya. Dengan demikian timbul anggapan mampu berbahasa inggris atau bahasa asing merupakan ukuran derajat seseorang. Akhirnya motivasi untuk belajar menguasai bahasa asing lebih tinggi daripada belajar dan menguasai bahasa sendiri. Kenyataan adanya efek social yang lebih baik bagi orang yang mampu berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia, hal ini lebih menururnkan lagi derajat bahasa Indonesia di mata orang awam.
Daftar Pustaka
http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/02/pengruh-penggunaan-bahasa-gaul-terhadap-perkembangan-bahasa-indonesia/
arif
ariftrisubekti.wordpress.com dan www.undip.ac.id
PROPOSAL
Nama : Laili Wahyuni
Kelas : 3EA10
NPM : 10208721
Tugas softskill Bahasa Indonesia2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Memperluas wawasan dapat di lakukan dengan cara mengadakan kegiatan ilmiah. Misalnya seminar atau karya wisata. Sebelum melaksanakan suatu kegiatan, sebaiknya membuat proposal terlebih dahulu.
1.2 Rumusan Masalah
1. untuk mengetahui definisi dari proposal ?
2. untuk mengetahui sistematika dari proposal ?
3. dan untuk mengetahui perbedaan dari proposal resmi atau tidak resmi ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui definisi dari proposal, sistematika penulisan proposal dan perbedaan antara proposal resmi atau tidak resmi.
BAB II
Landasan Teori
1.1 Pengertian Proposal
Pengertian dari proposal adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan. Ada beberapa hal yang biasanya di detailkan dalam proposal bisnis, yaitu :
1. Penjabaran mendetail mengenai tujuan utama dari si penulis kepada pembacanya.
2. Penjabaran mendetail mengenai proses bagaimana mencapai tujuan si penulis kepada pembacanya.
3. Penjabaran mendetail mengenai hasil dari proses yang telah dijabarkan diatas sehingga mencapai tujuan yang diinginkan oleh si penulis dan juga si pembaca.
Proposal merupakan rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. Proposal dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan izin atau persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan. Sebuah proposal harus menyajikan hal-hal berikut:
1. Latar Belakang
2. Masalah
3. Tujuan
4. Sasaran
5. Pelaksanaan
6. Jadwal Pelaksanaan
7. Anggaran Pelaksanaan
8. Penutup
1.2 Perbedaan Proposal Resmi dan Tidak Resmi
Berikut beberapa penjabaran perbedaan antara proposal Resmi dan proposal.
Tidak resmi :
“Proposal Umum” atau “Proposal Tidak Resmi” atau yang sering digunakan sebagai usulan atau rancangan kegiatan memiliki cirri sebgai berikut :
1. “Proposal Umum” biasanya lebih lentur dalam penggunaan bahasa dan tidak
terlalu kaku dalam aturan penulisan.
2. Walaupun lebih “bebas”, penulisan “Proposal Umum” tetap mengindahkan kaidah - kaidah dan sistematika tertentu, agar dapat dengan mudah dimengerti
oleh orang –orang yang membaca proposal tersebut.
“Proposal Penelitian” atau “Proposal Resmi” atau Proposal yang digunakan
dalam dunia ilmiah, memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
1).“Proposal Penelitian” biasanya lebih tegas dan kaku ( Formal ) dalam penerapkan aturan penulisan.
2).Menggunakan kalimat yang baku dan berorientasi atas kaidah Kamus Besar
Bahasa Indonesia.
Berikut salah satu contoh tulisan dari proposal:
Contoh proposal tugas akhir :
PEMBUATAN DATA BASE SISWA
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 WONOSARI
1. Latar Belakang
Perkembangan bidang teknik informatika saat ini memungkinkan semua bidang kehidupan manusia dapat semakin ringan dikerjakan dengan bantuan komputer. Demikian halnya dengan pengelolaan data siswa di sebuah sekolah. Dengan menggunakan perangkat lunak data base, data siswa dapat diakses dengan cepat oleh kepala sekolah, guru BP, atau orang tua siswa dengan bantuan komputer.
Untuk dapat menyelesaikan belajar pada SMK YAPPI Gunungkidul, mulai tahun pelajaran 2003/2004 siswa diharuskan membuat tugas akhir berupa suatu produk yang layak jual atau layak pakai. Kegiatan ini dipakai sebagai ujian kompetensi. Sehingga profil kompetensi lulusan SMK YAPPI dapat dilihat secara langsung pada bentuk tugas akhir yang dikerjakannya.
Dari kedua hal diatas, kami sebagai siswa kelas 3 SMK YAPPI Gunungkidul Program Keahlian Teknik Informatika bermahsud membuat Tugas Akhir dengan judul Pembuatan Data Base Siswa Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 15 Wonosari.
2. Alasan Pemilihan Judul
Kami memilih judul tersebut karena beberapa alasan, antara lain :
a. Kompetensi Pembuatan Data Base merupakan salah satu kompetensi yang dipelajari di Program Keahlian Teknik Informatika SMK YAPPI Gunungkidul.
b. Program Data Base Siswa sangat diperlukan di Sekolah yang dapat digunakan untuk mengetahui secara cepat data-data tentang siswa.
3. Tujuan Pembuatan Tugas Akhir.
a. Memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat menyelesaikan belajar di SMK YAPPI Gunungkidul.
b. Mengaktualisasikan diri sebagai tenaga teknik informatika tingkat menengah.
4. Jenis Kegiatan.
a. Proyek, menghasilkan suatu produk data base siswa.
b. Perseorangan, dikerjakan sendiri dengan bimbingan guru Teknik Informatika Bapak ..............
5. Strategi Pelaksanaan.
Pelaksanaan Tugas Akhir ini melalui strategi atau tahapan sebagai beikut :
a. Mengadakan pendekatan ke pihak sekolah.
b. Meminta ijin ke sekolah.
c. Pengumpulan data.
d. Pembuatan design data base dan tampilan.
e. Memasukkan data (data entry).
f. Uji coba.
g. Perbaikan.
h. Pemasangan program pada komputer sekolah.
i. Pelatihan bagi operator data base di sekolah.
j. Pembuatan buku tugas akhir.
k. Presentasi di muka penguji.
6. Waktu dan tempat.
a. Waktu : 25 Januari 2004 s/d 17 April 2004.
b. Tempat : SMPN 15 Wonosari.
7. Pelaksanaan Kegiatan.
No Kegiatan Januari Februari Maret April Keterangan
2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1. Pemilihan Judul
2. Konsultasi dengan pembimbing
3. Pendekatan ke sekolah
4. Meminta ijin ke sekolah
5. Pengumpulan Data
6. Pembuatan Design Data Base dan Tampilan
7. Memasukkan data (Data Entry)
8. Uji Coba
9. Perbaikan
10 Pemasangan Program pada Komputer Sekolah
11. Pelatihan bagi operator di sekolah
12. Pembuatan Buku Tugas Akhir
13. Presentasi di muka penguji
14. Revisi Buku Tugas Akhir
8. Pendanaan
No Kegiatan / Barang Jumlah Biaya satuan Total Biaya Keterangan
1. Pembuatan Proposal 3 buah Rp 5.000,00 Rp 15.000,00
2. Pembelian Buku Microsoft Acces 1buah Rp 30.000,00 Rp 30.000,00
3. Transport 16 kali Rp 4.000,00 Rp 64.000,00
4. Pembuatan Buku Tugas Akhir 3 buah Rp 20.000,00 Rp 60.000,00
5. Disket 2 buah Rp 4.000,00 Rp 8.000,00
6. Sewa Komputer 60 jam Rp 1.000,00 Rp 60.000,00
7. Perlengkapan presentasi Tugas Akhir 1 unit Rp 25.000,00 Rp 25.000,00
8. Lain-lain Rp 28.000,00
J u m l a h Rp 280 .000,00
(dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Dana berasal dari :
a. Orang tua : Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
b. Diharapkan partisipasi dari SMPN 15 Wonosari : Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
9. Pelaporan
Semua kegiatan yang mendukung Tugas Akhir ditulis dalam Buku Proyek Akhir yang sistimatikanya sebagai berikut :
Halaman Judul
Pengesahan
Abstrak
Kata pengantar
Ucapan Terima Kasih
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Permasalahan
1.4 Batasan Masalah
1.5 Sistimatika Pembahasan
BAB II Teori Penunjang
2.1 Data Base
2.2 Microsoft Acces
2.3 Jaringan Komputer
2.4 Intranet
2.5 HTML
2.6 PHP
BAB III Perencanaan dan Pembuatan
3.1 Blok Diagram program
3.2 Instalasi Operating System Windows 98
3.3 Instalasi Microsoft Office
3.4 Instalasi PHP Triad
3.5 Pemasangan Driver ODBC Microsoft Acces
3.6 Pembuatan Design Data Base
3.7 Pembuatan Design Tampilan menggunakan HTML dan PHP
BAB IV Pengujian dan Analisa
4.1 Pengujian tampilan halaman depan
4.2 Pengujian program pencarian nama siswa
4.3 Pengujian program data seorang siswa
4.4 Pengujian program penampilan nilai siswa
BAB V Penutup
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran-saran
Daftar Pustaka
Lampiran
Mengetahui
Pembimbing Wonosari, 14 Januari 2004
Penyusun
Drs. Umar Bakri Indah Purnama
1.3 Sistematika Proposal
Sistematika penulisan Proposal Tugas Akhir terdiri dari :
HALAMAN JUDUL (Contoh Lampiran 1)
Halaman judul berisi judul tugas akhir, logo Unsri, nama mahasiswa NIM, tulisan
Proposal Tugas Akhir, Jurusan Sistem Komputer Fakultas Ilmu Komputer dan
tahun
HALAMAN PENGESAHAN (Contoh Lampiran 2)
Halaman pengesahan berisi judul tugas akhir, tulisan halaman pengesahan, nama
mahasiswa, NIM, tulisan Proposal Tugas Akhir, Jurusan Sistem Komputer
Fakultas Ilmu Komputer dan NIP, Nama dan tanda tangan pembimbing I dan II
DAFTAR ISI
Daftar isi dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara lebih rinci dari
sistematika Tugas Akhir. Oleh karena itu judul dan sub-sub judul yang ditulis
dalam daftar isi harus langsung ditunjukkan nomor halamannya.
I. Latar Belakang
Uraikan dengan jelas kesenjangan apa yang ada antara harapan dan kenyataan
dilapangan, sehingga penulis menganggap jika masalah tersebut tidak diteliti dan
dicarikan solusinya maka akan timbul masalah-masalah.
II. Tujuan
Uraikan tujuan yang diinginkan dari penelitian yang akan dilaksanakan
III. Manfaat
Manfaat penelitian adalah harapan/akibat/dampak positif yang ditimbulkan karena
selesainya penelitian yang dilaksanakan.
IV. Batasan Masalah
Batasan masalah berisi ruang lingkup tugas akhir, agar tidak terlalu melebar atau
terlalu kecil lingkup dalam pelaksanaan penelitian.
VI. Metodologi Penelitian
Uraikan metodologi penelitian yang dipakai untuk menyelesaikan masalah
penelitian, mulai dari tahapan awal sampai dengan selesai
VII. Tinjauan Pustaka
Memuat tinjauan singkat dan jelas atas pustaka yang mendasari bidang kajian.
Pustaka yang dipakai sebaiknya adalah pustaka yang terbaru yang relevan, baik
buku, jurnal atau bahan lainnya.
VIII. Jadwal Penelitian
Jadwal penelitian berisi uraian aktivitas sesuai dengan metodologi penelitian,
alokasi waktu yang digunakan dan mou antara dosen – mahasiswa.
IX. DAFTAR PUSTAKA
Tuliskan semua pustaka yang dipakai dalam proposal penelitian.
Proposal Tugas Akhir yang telah disetujui pembimbing I atau pembimbing II (jika ada)
dijilid langsung dengan menggunakan kertas bewarna kuning, dan lampirkan semua
Form (kesediaan membimbing, usulan TA, dan MoU).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
1.1 Kesimpulan
Jadi proposal dalam makalah ini adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail.
1.2 Saran
Pembaca dapat mengerti tentang arti dari devinisi proposal, sistematika proposal, dan contoh dari proposal itu sendiri.
Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/society-and-news/environment/2043788-pengertian-proposal/
http://smkyappi-wns.sch.id/ta.html
Kelas : 3EA10
NPM : 10208721
Tugas softskill Bahasa Indonesia2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Memperluas wawasan dapat di lakukan dengan cara mengadakan kegiatan ilmiah. Misalnya seminar atau karya wisata. Sebelum melaksanakan suatu kegiatan, sebaiknya membuat proposal terlebih dahulu.
1.2 Rumusan Masalah
1. untuk mengetahui definisi dari proposal ?
2. untuk mengetahui sistematika dari proposal ?
3. dan untuk mengetahui perbedaan dari proposal resmi atau tidak resmi ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui definisi dari proposal, sistematika penulisan proposal dan perbedaan antara proposal resmi atau tidak resmi.
BAB II
Landasan Teori
1.1 Pengertian Proposal
Pengertian dari proposal adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan. Ada beberapa hal yang biasanya di detailkan dalam proposal bisnis, yaitu :
1. Penjabaran mendetail mengenai tujuan utama dari si penulis kepada pembacanya.
2. Penjabaran mendetail mengenai proses bagaimana mencapai tujuan si penulis kepada pembacanya.
3. Penjabaran mendetail mengenai hasil dari proses yang telah dijabarkan diatas sehingga mencapai tujuan yang diinginkan oleh si penulis dan juga si pembaca.
Proposal merupakan rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. Proposal dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan izin atau persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan. Sebuah proposal harus menyajikan hal-hal berikut:
1. Latar Belakang
2. Masalah
3. Tujuan
4. Sasaran
5. Pelaksanaan
6. Jadwal Pelaksanaan
7. Anggaran Pelaksanaan
8. Penutup
1.2 Perbedaan Proposal Resmi dan Tidak Resmi
Berikut beberapa penjabaran perbedaan antara proposal Resmi dan proposal.
Tidak resmi :
“Proposal Umum” atau “Proposal Tidak Resmi” atau yang sering digunakan sebagai usulan atau rancangan kegiatan memiliki cirri sebgai berikut :
1. “Proposal Umum” biasanya lebih lentur dalam penggunaan bahasa dan tidak
terlalu kaku dalam aturan penulisan.
2. Walaupun lebih “bebas”, penulisan “Proposal Umum” tetap mengindahkan kaidah - kaidah dan sistematika tertentu, agar dapat dengan mudah dimengerti
oleh orang –orang yang membaca proposal tersebut.
“Proposal Penelitian” atau “Proposal Resmi” atau Proposal yang digunakan
dalam dunia ilmiah, memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
1).“Proposal Penelitian” biasanya lebih tegas dan kaku ( Formal ) dalam penerapkan aturan penulisan.
2).Menggunakan kalimat yang baku dan berorientasi atas kaidah Kamus Besar
Bahasa Indonesia.
Berikut salah satu contoh tulisan dari proposal:
Contoh proposal tugas akhir :
PEMBUATAN DATA BASE SISWA
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 15 WONOSARI
1. Latar Belakang
Perkembangan bidang teknik informatika saat ini memungkinkan semua bidang kehidupan manusia dapat semakin ringan dikerjakan dengan bantuan komputer. Demikian halnya dengan pengelolaan data siswa di sebuah sekolah. Dengan menggunakan perangkat lunak data base, data siswa dapat diakses dengan cepat oleh kepala sekolah, guru BP, atau orang tua siswa dengan bantuan komputer.
Untuk dapat menyelesaikan belajar pada SMK YAPPI Gunungkidul, mulai tahun pelajaran 2003/2004 siswa diharuskan membuat tugas akhir berupa suatu produk yang layak jual atau layak pakai. Kegiatan ini dipakai sebagai ujian kompetensi. Sehingga profil kompetensi lulusan SMK YAPPI dapat dilihat secara langsung pada bentuk tugas akhir yang dikerjakannya.
Dari kedua hal diatas, kami sebagai siswa kelas 3 SMK YAPPI Gunungkidul Program Keahlian Teknik Informatika bermahsud membuat Tugas Akhir dengan judul Pembuatan Data Base Siswa Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 15 Wonosari.
2. Alasan Pemilihan Judul
Kami memilih judul tersebut karena beberapa alasan, antara lain :
a. Kompetensi Pembuatan Data Base merupakan salah satu kompetensi yang dipelajari di Program Keahlian Teknik Informatika SMK YAPPI Gunungkidul.
b. Program Data Base Siswa sangat diperlukan di Sekolah yang dapat digunakan untuk mengetahui secara cepat data-data tentang siswa.
3. Tujuan Pembuatan Tugas Akhir.
a. Memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat menyelesaikan belajar di SMK YAPPI Gunungkidul.
b. Mengaktualisasikan diri sebagai tenaga teknik informatika tingkat menengah.
4. Jenis Kegiatan.
a. Proyek, menghasilkan suatu produk data base siswa.
b. Perseorangan, dikerjakan sendiri dengan bimbingan guru Teknik Informatika Bapak ..............
5. Strategi Pelaksanaan.
Pelaksanaan Tugas Akhir ini melalui strategi atau tahapan sebagai beikut :
a. Mengadakan pendekatan ke pihak sekolah.
b. Meminta ijin ke sekolah.
c. Pengumpulan data.
d. Pembuatan design data base dan tampilan.
e. Memasukkan data (data entry).
f. Uji coba.
g. Perbaikan.
h. Pemasangan program pada komputer sekolah.
i. Pelatihan bagi operator data base di sekolah.
j. Pembuatan buku tugas akhir.
k. Presentasi di muka penguji.
6. Waktu dan tempat.
a. Waktu : 25 Januari 2004 s/d 17 April 2004.
b. Tempat : SMPN 15 Wonosari.
7. Pelaksanaan Kegiatan.
No Kegiatan Januari Februari Maret April Keterangan
2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1. Pemilihan Judul
2. Konsultasi dengan pembimbing
3. Pendekatan ke sekolah
4. Meminta ijin ke sekolah
5. Pengumpulan Data
6. Pembuatan Design Data Base dan Tampilan
7. Memasukkan data (Data Entry)
8. Uji Coba
9. Perbaikan
10 Pemasangan Program pada Komputer Sekolah
11. Pelatihan bagi operator di sekolah
12. Pembuatan Buku Tugas Akhir
13. Presentasi di muka penguji
14. Revisi Buku Tugas Akhir
8. Pendanaan
No Kegiatan / Barang Jumlah Biaya satuan Total Biaya Keterangan
1. Pembuatan Proposal 3 buah Rp 5.000,00 Rp 15.000,00
2. Pembelian Buku Microsoft Acces 1buah Rp 30.000,00 Rp 30.000,00
3. Transport 16 kali Rp 4.000,00 Rp 64.000,00
4. Pembuatan Buku Tugas Akhir 3 buah Rp 20.000,00 Rp 60.000,00
5. Disket 2 buah Rp 4.000,00 Rp 8.000,00
6. Sewa Komputer 60 jam Rp 1.000,00 Rp 60.000,00
7. Perlengkapan presentasi Tugas Akhir 1 unit Rp 25.000,00 Rp 25.000,00
8. Lain-lain Rp 28.000,00
J u m l a h Rp 280 .000,00
(dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Dana berasal dari :
a. Orang tua : Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
b. Diharapkan partisipasi dari SMPN 15 Wonosari : Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
9. Pelaporan
Semua kegiatan yang mendukung Tugas Akhir ditulis dalam Buku Proyek Akhir yang sistimatikanya sebagai berikut :
Halaman Judul
Pengesahan
Abstrak
Kata pengantar
Ucapan Terima Kasih
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Permasalahan
1.4 Batasan Masalah
1.5 Sistimatika Pembahasan
BAB II Teori Penunjang
2.1 Data Base
2.2 Microsoft Acces
2.3 Jaringan Komputer
2.4 Intranet
2.5 HTML
2.6 PHP
BAB III Perencanaan dan Pembuatan
3.1 Blok Diagram program
3.2 Instalasi Operating System Windows 98
3.3 Instalasi Microsoft Office
3.4 Instalasi PHP Triad
3.5 Pemasangan Driver ODBC Microsoft Acces
3.6 Pembuatan Design Data Base
3.7 Pembuatan Design Tampilan menggunakan HTML dan PHP
BAB IV Pengujian dan Analisa
4.1 Pengujian tampilan halaman depan
4.2 Pengujian program pencarian nama siswa
4.3 Pengujian program data seorang siswa
4.4 Pengujian program penampilan nilai siswa
BAB V Penutup
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran-saran
Daftar Pustaka
Lampiran
Mengetahui
Pembimbing Wonosari, 14 Januari 2004
Penyusun
Drs. Umar Bakri Indah Purnama
1.3 Sistematika Proposal
Sistematika penulisan Proposal Tugas Akhir terdiri dari :
HALAMAN JUDUL (Contoh Lampiran 1)
Halaman judul berisi judul tugas akhir, logo Unsri, nama mahasiswa NIM, tulisan
Proposal Tugas Akhir, Jurusan Sistem Komputer Fakultas Ilmu Komputer dan
tahun
HALAMAN PENGESAHAN (Contoh Lampiran 2)
Halaman pengesahan berisi judul tugas akhir, tulisan halaman pengesahan, nama
mahasiswa, NIM, tulisan Proposal Tugas Akhir, Jurusan Sistem Komputer
Fakultas Ilmu Komputer dan NIP, Nama dan tanda tangan pembimbing I dan II
DAFTAR ISI
Daftar isi dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara lebih rinci dari
sistematika Tugas Akhir. Oleh karena itu judul dan sub-sub judul yang ditulis
dalam daftar isi harus langsung ditunjukkan nomor halamannya.
I. Latar Belakang
Uraikan dengan jelas kesenjangan apa yang ada antara harapan dan kenyataan
dilapangan, sehingga penulis menganggap jika masalah tersebut tidak diteliti dan
dicarikan solusinya maka akan timbul masalah-masalah.
II. Tujuan
Uraikan tujuan yang diinginkan dari penelitian yang akan dilaksanakan
III. Manfaat
Manfaat penelitian adalah harapan/akibat/dampak positif yang ditimbulkan karena
selesainya penelitian yang dilaksanakan.
IV. Batasan Masalah
Batasan masalah berisi ruang lingkup tugas akhir, agar tidak terlalu melebar atau
terlalu kecil lingkup dalam pelaksanaan penelitian.
VI. Metodologi Penelitian
Uraikan metodologi penelitian yang dipakai untuk menyelesaikan masalah
penelitian, mulai dari tahapan awal sampai dengan selesai
VII. Tinjauan Pustaka
Memuat tinjauan singkat dan jelas atas pustaka yang mendasari bidang kajian.
Pustaka yang dipakai sebaiknya adalah pustaka yang terbaru yang relevan, baik
buku, jurnal atau bahan lainnya.
VIII. Jadwal Penelitian
Jadwal penelitian berisi uraian aktivitas sesuai dengan metodologi penelitian,
alokasi waktu yang digunakan dan mou antara dosen – mahasiswa.
IX. DAFTAR PUSTAKA
Tuliskan semua pustaka yang dipakai dalam proposal penelitian.
Proposal Tugas Akhir yang telah disetujui pembimbing I atau pembimbing II (jika ada)
dijilid langsung dengan menggunakan kertas bewarna kuning, dan lampirkan semua
Form (kesediaan membimbing, usulan TA, dan MoU).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
1.1 Kesimpulan
Jadi proposal dalam makalah ini adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail.
1.2 Saran
Pembaca dapat mengerti tentang arti dari devinisi proposal, sistematika proposal, dan contoh dari proposal itu sendiri.
Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/society-and-news/environment/2043788-pengertian-proposal/
http://smkyappi-wns.sch.id/ta.html
Langganan:
Postingan (Atom)